Dahnil nilai pengusutan kasus Novel semakin 'ngaco' usai dilimpahkan ke Polres
Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kembali mengkritik kepolisian dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dahnil menilai pengusutan kasus teror Novel semakin mengalami kemunduran setelah Polda Metro Jaya melimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
"Kepolisian semakin ngaco dalam penanganan kasus Novel," kata Dahnil saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/4).
Dahnil mengatakan, Novel pekan lalu menerima surat panggilan dari Polres Jakarta Utara terkait pelimpahan penyidikan kasus tersebut. Namun, Novel, tak bisa menghadiri panggilan itu lantaran tengah berobat di Singapura.
-
Kapan Novel Baswedan mendengar cerita tersebut? 'Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,' kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Siapa penulis novel terkenal? Siapa saja penulis novel terkenal? Daftar penulis novel Indonesia terbaik dan karyanya:Andrea Hirata. Haidar Musyafa. Raditya Dika. Eka Kurniawan. Budi Darma. Pramoedya Ananta Toer. Ahmad Fuadi.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Menurut Dahnil, arah pengusutan kasus tersebut semakin gelap setelah dilimpahkan ke POlres Jakarta Utara. Padahal dengan beberapa bukti dimiliki kepolisian pengusutan kasus tersebut seharusnya bisa dapat diselesaikan.
"Jadi memang kok makin ngaco pengusutan kasus ini. Jadi enggak jelas, arah pengusutannya gelap. Nah sekarang dikejar itu Novelnya bukan fakta-fakta yang berkembang terutama dari CCTV," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa menyebut perkembangan kasus kliennya aneh. Menurut Alghifari, kasus Novel yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya justru saat ini turun ke Polres Jakarta Utara.
"Aneh sebelumnya yang panggil Polda tapi malah sekarang turun ke Polres. Dengan penyidik yang berbeda dengan penyidik yang memeriksa di Singapura sebelumnya," ucap Alghifari, di Cafe De Pana, Jl Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Alghifari menyampaikan, Novel sebenarnya telah dipanggil Polres Jakarta Utara sejak pekan lalu. Namun tidak bisa hadir karena berada di Singapura.
Namun dia mengatakan, sejauh ini belum ada kemajuan atas kelanjutan kasus yang menimpa penyidik senior KPK tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut pun mengimbau Kepada Presiden Jokowi untuk bisa menerima Novel di Istana Negara agar dapat menjelaskan secara langsung mengenai kasus yang dialaminya.
Menurutnya, jika memang serius ingin mengungkap kasus Novel, maka pembentukan TGPF pun harus segera dilakukan. Mengingat, polisi sendiri telah satu tahun menangani kasus kliennya. Bahkan, telah ada pertemuan antara Presiden Jokowi dan polisi namun tidak juga memberikan titik temu.
"Setahu saya sudah dua kali pertemuan tapi tidak ada progress. Karena polisi gagal, sudah diberikan kesempatan satu tahun oleh Jokowi sudah cukup. Seharusnya sudah TGPF. Kalau memang serius harusnya sudah dibentuk," ujarnya.
Dia pun berharap agar Jokowi mau menerima Novel di Istana negara untuk membahas kasus ini. "Kami berharap Jokowi untuk menerima Novel untuk menjelaskan secara langsung. Jangan cuma tahu dari media," harapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBahkan dia menyebut nama Presiden Prabowo Subianto, menyinggung tentang penegakan hukum di Indonesia pasca pergantian Presiden dari Jokowi ke Prabowo.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaRazman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca Selengkapnya