Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dakwaan 13 MI Jiwasraya Dibatalkan, Kajari Jakpus Sebut 'Ada Beda Persepsi'

Dakwaan 13 MI Jiwasraya Dibatalkan, Kajari Jakpus Sebut 'Ada Beda Persepsi' Karangan bunga terpampang jelang vonis kasus Jiwasraya. ©2020Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, terdapat perbedaan terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers virtual terkait 'Sikap Penuntut Umum Atas Putusan Sela Perkara TP. Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Dengan 13 Terdakwa MI', Jumat (20/8).

"Bahwa terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan. Jadi kami lihat di poin pertama ini adalah masalah terkait perbedaan persepsi antara majelis hakim yang memutus putusan sela kemudian persepsi dari penuntut umum," kata Bima, Jumat (20/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, meskipun tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.

Namun demikian, penuntut umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

"Jadi kami tekankan bahwa ini terkait pertimbangan kepastian hukum dan sehingga tidak menjadi berlarut-larutnya penyelesaian suatu perkara, maka kami mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin walaupun sampai saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela dimaksud," ungkapnya.

Hal tersebut, disebutnya dilakukan penuntut umum dengan berdasarkan pada adedium justice delayed is justice denied keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.

"Kami tidak ingin menunda-menunda untuk mencapai suatu keadilan. Selain itu upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi, kenap demikian. Menurut dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkara. Jadi, jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," jelasnya.

Ia menyebut, penuntut umum atas putusan sela itu berdasarkan kajian sebagai kajian dari strategi penuntutan yang akan dilakukan. Karena, menurutnya pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya dan bukan pada sempurnanya persyaratan administarsi formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

"Penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud," sebutnya.

"Kemudian atas pertimbangan-pertimbangan tersebut kami penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat pada hari ini Jumat 20 Agustus 2021 telah melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa korporasi manajer investasi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," sambungnya.

Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, lanjut Bima, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela yang terjadi sebelumnya dapat terselesaikan.

"Dan agenda pemeriksaan pokok perkara membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan. Sehingga dapat tercapai kepastian hukum yang bermuara nantinya pada kemanfaatan dan keadilan hukum untuk penanganan perkara 13 manajer investasi ini," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya