Dakwaan Budi Mulya, jaksa sebut Boediono perkaya diri
Merdeka.com - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam surat dakwaan mantan Deputi IV Gubernur BI bidang moneter dan devisa Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai mantan mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono, ikut bersama-sama dengan Budi Mulya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain saat menggelontorkan dana sejumlah Rp 7,4 triliun.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, KMS A Roni dalam membacakan berkas dakwaan milik Budi Mulia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).
-
Siapa yang membantu Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
Selain Boediono dan Budi Mulya, dalam dakwaan itu, juga menyebut keterlibatan sejumlah Deputi BI serta keterlibatan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular dan Dirutnya Hermanus Hasan Muslim.
Mereka adalah:
1. Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Senior BI.
2. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
3. Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muliaman Harmansyah Hadad.
4. Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono,
5. Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
6. Dan, Sekrtaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede.
Atas perbuatannya, secara bersama-sama tersebut, mereka diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaRupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri Senin (17/7) hari ini.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.
Baca SelengkapnyaSetelah memfitnah Budiman, Budi Arie justru dapat kursi Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca SelengkapnyaRudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaSementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar
Baca SelengkapnyaBerikut potret geng konglomerat kongkow bersama politisi.
Baca Selengkapnya