Dakwaan Dipublikasikan, Nurdin Abdullah Disebut Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu
Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat, tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 22 Juli 2021. Dakwaan terhadapnya sudah dipublikasikan pengadilan.
Dakwaan dapat dilihat di website Pengadilan Negeri (PN) Makassar, http://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara. Sesuai publikasi itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjerat Nurdin dengan dua dakwaan.
Pada dakwaan pertama, Nurdin Abdullah didakwa menerima hadiah atau janji uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dan SGD150 ribu dari pengusaha kontraktor Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Nurdin didakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto bersama Harry Syamsuddin dalam lelang proyek pembangunan pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Dimana Gubernur Kalsel berkunjung saat Turdes? Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor beserta rombongan Turdes Kemerdekaan Bergerak Lintas Beribu Sungai Banua, mendatangi SMAN 1 Simpang Empat, Tanah Bumbu, Minggu (6/8) petang.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dalam dakwaan kedua, JPU menyebut Nurdin Abdullah menerima suap atau gratifikasi total sebesar Rp6,5 miliar dan SGD150 ribu. Pada dakwaan kedua ini Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
JPU KPK M Asri Irwan mengatakan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat berbeda dengan Agung Sucipto. Perbedaannya karena Nurdin dan Edy merupakan penyelenggara negara yang diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, JPU KPK hanya menuntut Agung Sucipto dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan
Asri Irwan mengatakan, terdakwa Agung Sucipto secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Asri, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Sementara untuk terdakwa Nurdin Abdullah itu kebalikannya (dakwaan Agung Sucipto) yaitu pasal penerima suap, yakni Pasal 12 huruf a ditambah dengan gratifikasi," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaKode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, berikut daftar panjang gubernur yang terjerat dalam kasus korupsi
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca Selengkapnya