Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dakwaan Ferdy Sambo: Kuat Ma'ruf Desak Putri Candrawathi Adukan Brigadir J ke Suami

Dakwaan Ferdy Sambo: Kuat Ma'ruf Desak Putri Candrawathi Adukan Brigadir J ke Suami Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kejagung. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo Cs kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (10/10) kemarin. Dengan begitu, para terdakwa segera menjalani persidangan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam softcopy dakwaan milik terdakwa Putri Candrawathi yang dimuat dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak disebutkan dengan jelas peristiwa awal yang melatarbelakangi pembunuhan itu.

Yang tertera pada dakwaan itu justru berawal dari peristiwa saat Putri memanggil Bharada Bharada E alias Richard Eliezer.

"Pada awalnya hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah saksi Ferdy Sambo, yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang)," bunyi dakwaan yang tertulis dalam website SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10).

Kronologi dalam Dakwaan

Sebelumnya, telah terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Lalu, sekira pukul 19.30 Wib, Putri menelpon Bharada E alias Richard Eliezer yang saat itu disebutnya sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang. Hal ini dilakukannya agar Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal kembali ke rumah yang beralamat di Magelang.

"Sesampainya di rumah, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan. Namun, tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah, lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar Terdakwa Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur, saat itu Saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya, "ada apa Bu…?" dan dijawab Terdakwa Putri Candrawathi, "Yosua dimana?"

Kemudian Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemuinya.

Ambil Senpi Brigadir J

Namun saat itu Bripka Ricky Rizal tidak langsung memanggil Brigadir J, akan tetapi dirinya turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api HS nomor seri H2233001 dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 milik korban terlebih dahulu.

Senjata itu diambilnya dari kamar korban dan selanjutnya dibawa atau diamankan ke lantai dua di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 'ada apaan Yos?' dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 'Enggak tahu Bang, kenapa Kuat marah sama saya…," tertera pada petikan dakwaan itu lagi.

Berada di Kamar Selama 15 Menit

Kemudian Bripka Ricky Rizal mengajak korban masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi. Namun ajakan itu sempat ditolak oleh Brigadir J, akan tetapi ia tetapi membujuk korban untuk bersedia menemui istri komandannya yang berada di kamar di lantai dua.

Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara Terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan Terdakwa Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya.

Setelah itu, korban keluar dari kamar dan selanjutnya Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk segera melaporkan kepada suaminya yakni mantan Kadiv Propam Polri (Ferdy Sambo).

"Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ujar Kuat Ma'ruf meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Telepon Ferdy Sambo

Sementara dalam dakwaan Ferdy Sambo disebutkan bahwa saat berada di Jakarta pada 8 Juli 2022, dia menerima telepon dari Putri yang sedang berada di rumah Magelang. Istrinya itu sambil menangis berbicara bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan kurang ajar kepadanya.

Mendengar cerita itu, Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada suaminya untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang).”

Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan itu. Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Sejauh ini, pada dakwaan yang tertera di laman SIPP PN Jaksel itu tidak disebutkan perbuatan kurang ajar seperti apa yang dilakukan Brigadir J.

Namun, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawati sama-sama dikenakan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Jadwal Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).

"Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya," kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10).

Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.

"Kalau yang Obstraction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu

Berikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?

Kabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya