Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dakwaan suap Saipul Jamil, Rohadi minta disiapkan uang operasional

Dakwaan suap Saipul Jamil, Rohadi minta disiapkan uang operasional Sidang Saipul Jamil di PN Jakut. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah, dua terdakwa pemberi suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bila tujuan suap untuk mempengaruhi putusan hakim terhadap artis Saipul Jamil yang terjerat kasus pencabulan.

Berdasarkan surat dakwaan, Rohadi selaku panitera pengganti PN Jakarta Utara bersedia menjadi penghubung akses pengaturan hakim saat sidang putusan Saipul Jamil. Kesanggupan Rohadi menjadi perantara pengaturan hakim itu harus dibayar Rp 50 juta.

"Sekitar bulan April 2016 terdakwa I (Berthanatalia) menemui Rohadi di ruang kerjanya antara lain membicarakan DS (korban Saipul Jamil). Pada pertemuan itu Rohadi menyampaikan bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil, untuk itu Rohadi meminta kepada terdakwa I untuk menyiapkan uang operasionalnya," kata penuntut umum KPK, Dzakiyyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Orang lain juga bertanya?

Namun, sesuai dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK, Rohadi menyebut seseorang dengan julukan Kang Mas terkait permintaan uang Rp 50 juta tersebut. Bertha menganggap Kang Mas tersebut tidak lain adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kang Mas Rp 50 juta bu. Yang dianggap oleh terdakwa I akan dihubungkan dengan ketua PN Jakut terkait penunjukan majelis hakim yang mengadili dan dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul Jamil," ucap penuntut umum Dzakiyyul sambil menirukan ucapan Rohadi kepada Bertha.

Diketahui sebelumnya, Rabu (15/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transkasi di Sunter, Jakarta Utara. Bertha, Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul Jamil dan Samsul Hidayatullah yang tidak lain kakak kandung Saipul Jamil turut diamankan KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

Akibat perbuatannya, Bertha, Kasman, dan Samsul disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur
Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur

Penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Selengkapnya
Sahroni Minta Kejagung Ungkap Dalang di Balik Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sahroni Minta Kejagung Ungkap Dalang di Balik Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Meirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.

Baca Selengkapnya