Dalam 2 Pekan, 34 Napi Bebas Karena Asimilasi Kembali Ditangkap
Merdeka.com - Polri mencatat ada 34 narapidana yang bebas setelah mendapat asimilasi kembali ditangkap. Di mana sebelumnya pada Selasa 12 Mei sebanyak 106, kali ini bertambah mencapai 140.
"Sampai dengan sampai saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (27/5).
Menurutnya, para beraneka ragam kejahatan. Mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Umumnya terkait kasus penganiayaan, pemerkosaan, curat, curas dan curanmor serta kasus perjudian, pembunuhan dan penggelapan," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 36.000 narapidana diseluruh Indonesia mendapatkan pembebasan. Pembebasan ini menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dilakukan sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020 dan juga sesuai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bahkan, ia mengklaim pembebasan dimaksudkan untuk menyelamatkan warga binaan atau napi dari ancaman Virus Corona atau Covid-19.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMereka menggunakan piring melamin untuk menggali lubang sebagai jalan kabur.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaMencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca Selengkapnya