Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam 9 Bulan, 23 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Dalam 9 Bulan, 23 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya Ilustrasi imigrasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas ll Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya, Jawa Barat, mengamankan 23 orang warga negara asing (WNA) periode Januari-September 2019.

Mereka berasal dari berbagai negara seperti China, Malaysia, Australia dan Nigeria dengan lama tinggal dan tujuan yang beragam mulai berdagang, kerja dan lainnya.

Terbaru, sebanyak delapan orang warga Nigeri berhasil diamankan di kawasan objek wisata Pangandaran.

"Hasil investigasi kami mereka tidak bisa menunjukkan dokumen paspor kenegaraan," ujar Kepala Sub Seksi Intelijen ke Imigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Sarial, Jumat (13/9).

Menurutnya, penangkapan ke depan warga negara asing dari salah negara Afrika itu, berasal dari laporan warga mengenai keberadaan yang menyebar di tiga lokasi berbeda. "Awalnya sembilan tapi satu orang diantaranya melarikan diri," ujar dia.

Saat dilakukan penyisiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di kawasan Graha Artha Blok A5, Kampung Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Sidomulih, dan Kampung Kamurang, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran kawasan wisata Pantai Pangandaran, ditemukan tanpa kelengkapan dokumen izin tinggal.

"Salah satunya diketahui memiliki paspor, tapi lainnya tidak membawa dokumen dengan alasan karena ditahan pihak agen mereka," ujar dia.

Kini untuk mempertanggung jawabkan keberadaanya, Ezeachie Ndubkeze, (21), Akabueze Ugochukw Fidhis, (38), Nwechukwu Tochukwu Daniel, (37), Nolisa Jackson, (40), Ekwugholu Fouster, (36).

Kemudian Aladi Ignatius Chi Gozie, (34), Okoye Prince, (38), dan John, (36), terpaksa ditahan sementara waktu di kantor imigrasi Tasikmalaya, sambil menunggu kabar dari Kedutaan Nigeria untuk Indonesia.

Para warga negara asing itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 78 tentang orang asing pemegang izin tinggal. "Tindakan selanjutnya bisa dideportasi dan penangkalan," kata dia.

Reporter: Jayadi Supriadin

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya

Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang

Awalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.

Baca Selengkapnya
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya