Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Dua Pekan, Polisi Tangani 13 Kasus Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

Dalam Dua Pekan, Polisi Tangani 13 Kasus Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka Satgas Waspada Investasi Dukung Penindakan Pinjaman Online Ilegal oleh Polri. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri bersama Polda seluruh Indonesia terus memburu para pengusaha dan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat dengan jeratan bunga tinggi hingga teror terhadap para nasabahnya.

Dalam dua pekan terakhir, Polri telah berhasil mengungkap 13 kasus terkait bisnis pinjaman online ilegal di beberapa daerah di Indonesia. Dari 13 kasus itu, sebanyak 57 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan, Polri tidak akan berhenti dan terus mengusut kasus pinjol ilegal.

"Polri terus bekerja baik penyidik Bareskrim maupun di seluruh jajaran dalam rangka melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana terkait pinjaman online ilegal," kata Ramadhan kepada merdeka.com, Minggu (24/10).

Selain penegakan hukum, Polri juga terus melakukan upaya edukasi, sosialisasi dan literasi digital untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban pinjaman online ilegal.

Ramadhan menyampaikan, perkembangan penanganan kasus pinjol ilegal akan disampaikan Dirtipideksus pada Senin (25/10) nanti.

"Belum update lagi, besok ada update pinjol Release dari Dirtipideksus," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri sudah mengungkap 13 kasus terkait bisnis pinjaman online ilegal. Dari 13 kasus itu, sebanyak 57 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkembangan penanganan kasus pinjol ilegal yang dilaksanakan jajaran Polri sesuai dengan instruktur bapak Presiden melalui pak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," katanya usai mengikuti rapat terkait penanganan pinjaman online ilegal di Kantornya Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat(22/10).

Dia membeberkan kasus pertama diungkap oleh pihaknya sendiri. Kemudian oleh Polda Metro Jaya, lalu Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.

"Sementara perkembangan dari pada penanganan kasus tersebut kita sedang analisis kemudian hasil daripada analisis itu akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelau usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pinjaman online ilegal dari secara subjektif dan objektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Sebab itu tindakan mereka kata Agus adalah tindakan ilegal.

"Sehingga ini perlu kita lakukan tindakan," bebernya.

Sementara, Bareskrim Polri menyita uang Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang puluhan miliar rupiah itu diduga sebagai dana transaksi pinjam meminjam tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan terhadap JS selaku pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB). Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR.

"Uang senilai Rp20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,” kata Helmy di Jakarta, Sabtu (23/10).

Dalam operasinya, KSP SAB ini membawahi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal yang salah satunya, yakni Fulus Mujur. Aplikasi yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang melakukan bunuh diri karena tak kuat menghadapi teror karena tak membayar.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka JS, selain pendana KSP SAB juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA. JS juga merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi agar tidak terendus.

"JS pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Judi Online Auto88 di Bali, 12 Laptop Turut Disita
Bareskrim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Judi Online Auto88 di Bali, 12 Laptop Turut Disita

Sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online

Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat
Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat

Polres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.

Baca Selengkapnya
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK

Polri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online

Baca Selengkapnya
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka

Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir

Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.

Baca Selengkapnya