Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Persidangan, Korban Penganiayaan Bahar Enggan Jawab Kronologi

Dalam Persidangan, Korban Penganiayaan Bahar Enggan Jawab Kronologi Sidang Bahar bin Smith. ©2021 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Andriansyah, korban kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4).

Dalam persidangan, Andriansyah yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) enggan menjawab pertanyaan hakim saat ditanya mengenai kronologi penganiayaan. Alasannya, kasus itu sudah berakhir damai dengan cara kekeluargaan.

Ia menegaskan sudah melupakan kejadian tersebut dan sudah mencabut laporan. Keputusan berdamai dengan pihak Bahar bin Smith sudah dilakukan dan didasari keinginan sendiri, tanpa paksaan siapapun.

“Begini yang mulia, saya sudah sepakat berdamai jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan," ujar Andriansyah.

Bahar bin Smith yang hadir secara virtual kemudian mempertanyakan soal ancaman pembunuhan yang sempat diutarakan saksi pada sidang sebelumnya. Andriansyah merespon dan menegaskan tak ada ancaman pembunuhan.

"Tidak ada (ancaman pembunuhan)," kata Andriansyah.

Lebih lanjut, Bahar menjelaskan, pemukulan kepada Andriansyah pada tahun 2018 itu disebabkan dirinya naik pitam saat mendapat laporan istrinya digoda Andriansyah yang merupakan sopir taksi online langganan.

"Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah," kata Bahar. Namun, dalam kesempatan itu, Bahar meminta maaf secara langsung kepada Andriansyah.

"Saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara di mana saya memukul saudara saya meminta maaf ke saudara, sudikah kiranya memaafkan saya?" tanya Bahar.

"Sebelum habib meminta maaf sudah saya maafkan," ucap Andriansyah.

Bahar sendiri didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP