Dalam pleidoi, pengacara sebut Fredi Budiman jujur dan berdedikasi
Merdeka.com - Senin 15 Juli 2013 menjadi hari penentu bagi FrediBudiman. Di hari itu, gembong narkoba itu divonis mati oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Haswandi.
Sebelumnya pada tanggal 19 Juni 2013, JPU membacakan tuntutan dan meminta Fredidihukum mati. JPU menyebut, FrediBudiman telah melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena mengatur peredaran 1.412.476 butir ekstasi yang dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer.
Namun tiga pengacara Fredisempat mengajukan nota keberatan atau pleidoi. Ketiga pengacara itu adalah Baron V Hanni, Aluisius Sulistiyo dan Adhi H Wibowo dari kantor pengacara J & A Law Office.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Siapa yang melindungi Fredy Pratama? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Apa yang Fredy Pratama gunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan? Pihak kepolisian mengungkap bahwa Fredy Pratama mencuci uang hasil kejahatannya dengan cara menyalurkannya kepada ayahnya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk mendirikan tempat hiburan seperti tempat karaoke, hotel, dan restoran.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Di dalam nota tuntutan (requisitor) Jaksa Penuntut Umum, terdapat semua keterangan saksi, namun keterangan semua saksi-saksi tersebut tidak seluruhnya benar dan mempunyai nilai pembuktian sempurna karena keterangan tersebut tidak semuanya merupakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang lalu," bunyi pleidoi FrediBudiman yang dikutip merdeka.com. Pleidoi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar 26 Juni 2013.
Dalam pleidoinya, tim pengacara Fredimembantah semua dalil yang didakwakan oleh JPU. Tak cuma itu, di bagian penutup (Halaman 19) pengacara juga menyebut alasan yang bisa meringankan hukuman Fredi.
"Terungkap dalam pemeriksaan keterangan saksi-saksi, terdakwa adalah orang yang jujur, berdedikasi serta memiliki pekerjaan komitmen kuat dan jelas sesuai dengan bidang pekerjaannya sebagai karyawan yang baik," ujar pengacara Fredi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menghormati permintaan Sandra Dewi.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Baca Selengkapnya