Dalam rapat, Anggota Komisi III tanya perkembangan hukuman mati ke Jaksa Agung
Merdeka.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR menanyakan Jaksa Agung M Prasetyo soal pelaksanaan hukum mati jilid IV terhadap para bandar narkoba dalam rapat kerja. Salah satunya datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama.
Bambang menanyakan kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung untuk melaksanakan hukuman mati. Menurutnya, hambatan dan kesulitan yang dihadapi harus dibuka agar bisa dicari solusi bersama Komisi III.
"Saya menanyakan masalah perkembangan terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ke 4 terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang masih menjadi kendala atau hambatan?," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Komisi III ingin kasus GT diselesaikan? Lebih lanjut, Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator DKI Jakarta ini tidak ingin adanya upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus ini. 'Dan saya minta kasus ini diselesaikan secara tegas, objektif, dan profesional. Hukum kita tidak boleh tebang pilih. Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,' tambahnya.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
"Apakah ini berkaitan dengan masalah pengajuan peninjauan kembali atau ada masalah lain terutama tekanan dari dunia internasional," sambungnya.
Selain Bambang, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Erwin Tobing juga menanyakan hal sama. Erwin menyinggung soal amanat Presiden Joko Widodo agar semua lembaga penegak hukum berani memerangi peredaran narkoba.
"Bagaimana terkait perkembangan eksekusi mati terpidana narkoba? Padahal Pak Jokowi jelas menyebutkan bahwa perang melawan narkoba. Dia katakan harus berani dan gila, ini tidak ke BNN. Tapi berani dan gila ke polisi, ke kejaksaan, kepada karang taruna, kepada semua elemen masyarakat menghadapi ini," tegasnya.
Prasetyo memberikan tanggapan. Dia mengatakan banyak hal yang perlu diprioritaskan ketimbang pelaksanaan eksekusi mati terhadap gembong narkoba.
"Kami sudah lakukan itu dan itu lah komitmen dan keberanian kami yang sebelumnya belum pernah mengeksekusi sampai 18 orang. Tapi kembali saya katakan bahwa memang bangsa ini menghadapi persoalan penting yang perlu diprioritaskan," ujarnya.
Salah satu prioritas yang dilakukan pemerintah adalah Indonesia ingin masuk menjadi Dewan Keamanan tidak tetap PBB serta perbaikan di bidang ekonomi dan politik. Prasetyo juga menyebut, beberapa negara sudah mulai meniadakan hukuman mati.
"Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," tuturnya.
Di samping itu, Prasetyo mengakui pihaknya memiliki hambatan untuk melaksanakan eksekusi mati dari aspek yuridis. Hal ini menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu.
"Yuridis tadi sudah ada dinyatakan kendala2 dihadapi adanya putusan MK yg justru sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi termasuk PK dilakukan beberapa kali," ucapnya.
Secara teknis, dia mengklaim tidak sulit melakukan eksekusi hukuman mati. Hanya saja, kendala dihadapi menyangkut aspek yuridisnya. Masalah tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Agung.
"Kalau teknis sih mudah ketika problem yuridisnya sudah terpenuhi semua aspek teknisnya tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak disiapkan tempatnya tinggal didor saja," tukasnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diminta klarifikasi terkait kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Sulteng dan NTT sehingga menyedot perhatian publik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun menyoroti tajam dua kasus besar di Polda Sulteng dan Polda NTT
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriato di gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (25/11).
Baca SelengkapnyaHabiburokman mengatakan sikap pelaku seperti bukan manusia
Baca SelengkapnyaKomisi III kembali menyinggung kasus tewasnya tahanan di Polres Kota Palu.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaJohan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaKomisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
Baca Selengkapnya