Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Replik, Jaksa Bantah Hukuman 2 Tahun Penjara Menantu Rizieq Abaikan Fakta

Dalam Replik, Jaksa Bantah Hukuman 2 Tahun Penjara Menantu Rizieq Abaikan Fakta Sidang Rizieq Cs. Antara

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas dalam perkara hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Melalui repliknya, jaksa membantah bila disebu tuntutan mereka di perkara tes swab RS UMMI Bogor tak objektif dan abaikan fakta persidangan.

"Sangat menyayangkan atas pleidoi terdakwa yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dan banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta lebih banyak fokus pada keterangan-keterangan yang ada dalam BAP," kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).

Pasalnya, jaksa beranggapan bila tuntutan hukuman 2 tahun penjara terhadap Hanif sudah objektif. Sebaliknya jaksa beranggapan pleidoi setebal 220 halaman dinilai tak didasari bukti atau bersifat tudingan.

Orang lain juga bertanya?

Tidak cuman itu, jaksa juga menyebut bila menantu Rizieq, Hanif Alatas itu tidak serius dalam memperhatikan jalannya sidang perkara RS Ummi Bogor.

"Hal tersebut tidak didasari dengan bukti yang konkrit dan terkesan terdakwa tidak pernah serius memperhatikan jalannya persidangan yang sudah berlangsung sampai saat ini," ujarnya.

Sementara terkait hukuman 2 tahun penjara dengan alasan dikenakan pasal penyebaran berita bohong sebagaimana dalam pasal 184 ayat 1 jo pasal 185 ayat 1 KUHP, jaksa sudah menilai pasal tersebut objektif.

Karena Hanif, diyakini jaksa, turut berbohong ketika menyatakan Rizieq sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR eks pimpinan FPI itu terkonfirmasi Covid-19.

"Sehingga keterangan tersebut adalah sah sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 juncto Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Hal ini memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah objektif menilai keterangan saksi," tutur jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Hanif Alatas meminta agar dirinya dibebaskan secara secara murni dalam kasus hasil tes swab di RS Ummi, karena apa yang menjadi tuntutan jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dinilai tidak objektif.

"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agar majelis hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan penjara tanpa syarat," kata Hanif dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Alasan permintaan itu, kata Hanif, berdasarkan penerapan penerapan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 sudah tidak relevan dengan konteks kasus RS UMMI.

"Karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi adil, rasional dan proporsional," ungkapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya