Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam RKUHP, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga Inti

Dalam RKUHP, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga Inti Baiq Nuril di Menkumham. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly menjelaskan mengenai pasal kohabitasi atau kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Yasonna, pasal itu digunakan dengan catatan diadukan oleh keluarga inti.

Keluarga inti yang dimaksud ialah suami atau istri, anak, dan juga orangtua. Namun tidak menutup kemungkinan diadukan oleh pihak lain, seperti kepala desa.

"Sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami atau istri, anak, atau orangtua," jelas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Di samping itu, jelas Yasonna, pengaduannya juga bisa ditarik.

Bunyi Pasal

Pasal kohabitasi lengkapnya berbunyi: (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Reporter: Yopi M

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
Uniknya Tradisi Arak Bako, Prosesi Perkawinan Adat Minangkabau yang Libatkan Ratusan Orang
Uniknya Tradisi Arak Bako, Prosesi Perkawinan Adat Minangkabau yang Libatkan Ratusan Orang

Setiap rangkaian upacara pernikahan adat Minang, terdapat tradisi arak-arakan yang melibatkan anggota kerabat perempuan dari kerabat ayah Anak Daro.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi

Proses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.

Baca Selengkapnya
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Menilik Adat Perkawinan Lampung, Mulai dari Perundingan Sampai Pelepasan Anak Gadis
Menilik Adat Perkawinan Lampung, Mulai dari Perundingan Sampai Pelepasan Anak Gadis

Momen pernikahan bagi masyarakat Lampung adalah hal yang sakral dan salah satu unsur kehidupan yang begitu penting.

Baca Selengkapnya