Dalam RKUHP, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga Inti
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly menjelaskan mengenai pasal kohabitasi atau kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Yasonna, pasal itu digunakan dengan catatan diadukan oleh keluarga inti.
Keluarga inti yang dimaksud ialah suami atau istri, anak, dan juga orangtua. Namun tidak menutup kemungkinan diadukan oleh pihak lain, seperti kepala desa.
"Sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami atau istri, anak, atau orangtua," jelas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
-
Apa arti keluarga? Setiap kata mengandung makna mendalam yang dapat menjadi inspirasi untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia.
-
Siapa yang berperan penting dalam keluarga? Dalam keluarga, peran ayah dan ibu sangat penting. Ayah biasanya menjadi tulang punggung keluarga dan bertanggung jawab atas menyediakan kebutuhan finansial, sementara ibu bertanggung jawab atas urusan rumah tangga dan juga perawatan anak-anak.
-
Apa saja contoh kata-kata untuk keluarga besar? Keluarga besar adalah anugerah yang patut disyukuri. Dalam keluarga besar, kita belajar berbagi dan mengalah. Kebersamaan keluarga besar menciptakan kenangan indah.
-
Apa arti keluarga sebenarnya? “Keluarga bukanlah hanya sebatas hubungan darah, tapi juga hubungan hati.“
-
Apa makna penting keluarga? Keluarga adalah tempat di mana kehidupan dimulai dan cinta yang tak pernah berakhir.
-
Apa artinya kebersamaan keluarga? Kebersamaan keluarga adalah mahakarya cinta, mengukir kisah indah di setiap lembar hidup.
Di samping itu, jelas Yasonna, pengaduannya juga bisa ditarik.
Bunyi Pasal
Pasal kohabitasi lengkapnya berbunyi: (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaSetiap rangkaian upacara pernikahan adat Minang, terdapat tradisi arak-arakan yang melibatkan anggota kerabat perempuan dari kerabat ayah Anak Daro.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMomen pernikahan bagi masyarakat Lampung adalah hal yang sakral dan salah satu unsur kehidupan yang begitu penting.
Baca Selengkapnya