Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam RPP, Penyelenggara Umrah Wajib Buka Rekening Penampungan Dana Jemaah

Dalam RPP, Penyelenggara Umrah Wajib Buka Rekening Penampungan Dana Jemaah Masjidil Haram kembali dibuka untuk jemaah umrah dari luar negeri. ©Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Merdeka.com - Pemerintah mewajibkan penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuat rekening untuk penampungan dana ibadah umrah dari para jemaah. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah yang diunggah dalam laman UU Ciptakerja.go.id.

"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah," dalam RPP tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (26/1).

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. Lalu pada pasal 3 dijelaskan pembukaan rekening penampungan dilakukan atas nama PPIU di Bank Penerima Setoran (BPS) berbasis syariah. PPIU juga bisa membuka rekening penampungan lebih dari satu rekening.

Kemudian setiap jemaah umrah wajib menyetorkan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) ke rekening penampungan PPIU pada BPS atas nama jemaah umrah yang bersangkutan. Besaran setiap penyetoran pada rekening penampung paling sedikit Rp500 ribu. Lalu jika jemaah berhalangan untuk melakukan penyetoran bisa diwakili atas nama jemaah yang bersangkutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 4.

Sementara itu, jemaah umrah wajib diberangkatkan ibadah umrah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pertama kali penyetoran BPIU pada rekening penampung. Lalu, BPIU setiap jemaah umrah pada rekening penampung paling sedikit digunakan untuk pembayaran transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah umrah, kesehatan, perlindungan, administrasi, dan dokumen.

"PPIU wajib melaporkan pendaftaran jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Agama," pada pasal 6.

Lalu BPS BPIU wajib melaporkan transaksi penerimaan dana jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaporan dan penginputan nantinya akan diatur oleh kementerian agama.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gandeng Kampus Ibnu Chaldun, Visitrip Group Buka Program Studi Manajemen Haji dan Umrah
Gandeng Kampus Ibnu Chaldun, Visitrip Group Buka Program Studi Manajemen Haji dan Umrah

Diharapkan kerjasama ini dapat menyediakan SDM yang profesional, ahli, dan kompeten

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Cara Mengecek Travel Umroh Resmi Berizin Kementerian Agama Secara Online
Cara Mengecek Travel Umroh Resmi Berizin Kementerian Agama Secara Online

Begini cara mengecek agen travel umroh resmi terdaftar di Kemenag atau tidak.

Baca Selengkapnya
40 Contoh Titip Doa untuk Umroh dan Hukumnya dalam Islam, Begini Penjelasannya
40 Contoh Titip Doa untuk Umroh dan Hukumnya dalam Islam, Begini Penjelasannya

Berikut merdeka.com merangkum informasi tentang 40 contoh titip doa untuk umroh dan hukumnya menurut Islam.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya
Kembangkan Sistem Keuangan Haji, Ini Dilakukan BPKH
Kembangkan Sistem Keuangan Haji, Ini Dilakukan BPKH

bekerja sama guna membentuk sumber daya manusia unggul pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Garap Layanan Umrah dan Wisata Halal, PT Pos sebut Pemintaan Tinggi
Garap Layanan Umrah dan Wisata Halal, PT Pos sebut Pemintaan Tinggi

PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND bekerja sama dengan PT Treetan Nusantara Network menghadirkan layanan umrah dan wisata halal.

Baca Selengkapnya
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah

Produk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya