Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Sebulan, 120 Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Disanksi

Dalam Sebulan, 120 Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Disanksi Denda Razia Masker. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mencatat ada 120 orang yang telah menerima sanksi sosial lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 dalam satu bulan terakhir.

Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengungkapkan, nama-nama yang melanggar prokes itu tercatat pada aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda atau Sipelada.

"Selama sebulan terakhir hingga hari ini, ada 120 orang yang menerima sanksi kerja sosial. Sedangkan untuk yang memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu satu orang. Semua pelanggar itu ada catatannya di aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelda)," kata Alfiadi di Padang kepada merdeka.com, Senin (8/2).

Dia menjelaskan, khusus untuk satu orang yang diberikan sanksi berupa dengan membayar tersebut, karena yang bersangkutan enggan untuk menjalankan sanksi kerja sosial.

"Jadi ada pelanggar yang (mungkin) merasa malu atau buru-buru, sehingga enggan menjalankan sanksi sosial, maka kita berlakukan kepada yang bersangkutan denda dan datanya tetap masuk ke Sipelda, ini sesuai dengan yang diatur dalam Perda," jelas Alfiadi.

Apabila di kemudian hari pelanggar yang tercatat pada Sipelda melakukan pelanggaran prokes kembali, maka sanksinya akan meningkat.

"Contoh nama dan datanya sudah ada di Sipelda, pada kemudian hari namanya ada lagi, maka berlaku baginya sanksi denda, karena pada saat terdata pertama sudah berlaku sanksi sosial, maka seterusnya baru sanksi denda," kata Alfiadi.

Selain itu, pihaknya mengaku, petugas Satpol PP rutin melakukan razia prokes pada lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran tersebut.

"Kita setiap hari melakukan razia rutin penerapan protokol kesehatan ini, pagi, siang sore dan malam hari. Jika ada masyarakat yang tidak mematuhi prokes akan kami beri sanksi, mulai dari teguran, kerja sosial hingga denda. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal

Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.

Baca Selengkapnya
Gelar Operasi Patuh Toba 2023, Polda Sumut Catat Ribuan Pelanggar Lalu Lintas
Gelar Operasi Patuh Toba 2023, Polda Sumut Catat Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Patuh Toba 2023 resmi digelar, Polda Sumut mencatat ribuan pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Hari ke-7 Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak 25.827 Pelanggar
Hari ke-7 Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak 25.827 Pelanggar

Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.

Baca Selengkapnya
Geliat Manusia Gerobak dan Silver saat Ramadan di Jakarta
Geliat Manusia Gerobak dan Silver saat Ramadan di Jakarta

Fenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring
Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring

Selanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
7 Polisi di Makassar Dipecat Tak Hormat, 2 di Antaranya Positif Narkoba
7 Polisi di Makassar Dipecat Tak Hormat, 2 di Antaranya Positif Narkoba

Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.

Baca Selengkapnya
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila

Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel

Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.

Baca Selengkapnya