Dalam Sebulan, 120 Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Disanksi
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mencatat ada 120 orang yang telah menerima sanksi sosial lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 dalam satu bulan terakhir.
Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengungkapkan, nama-nama yang melanggar prokes itu tercatat pada aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda atau Sipelada.
"Selama sebulan terakhir hingga hari ini, ada 120 orang yang menerima sanksi kerja sosial. Sedangkan untuk yang memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu satu orang. Semua pelanggar itu ada catatannya di aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelda)," kata Alfiadi di Padang kepada merdeka.com, Senin (8/2).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
Dia menjelaskan, khusus untuk satu orang yang diberikan sanksi berupa dengan membayar tersebut, karena yang bersangkutan enggan untuk menjalankan sanksi kerja sosial.
"Jadi ada pelanggar yang (mungkin) merasa malu atau buru-buru, sehingga enggan menjalankan sanksi sosial, maka kita berlakukan kepada yang bersangkutan denda dan datanya tetap masuk ke Sipelda, ini sesuai dengan yang diatur dalam Perda," jelas Alfiadi.
Apabila di kemudian hari pelanggar yang tercatat pada Sipelda melakukan pelanggaran prokes kembali, maka sanksinya akan meningkat.
"Contoh nama dan datanya sudah ada di Sipelda, pada kemudian hari namanya ada lagi, maka berlaku baginya sanksi denda, karena pada saat terdata pertama sudah berlaku sanksi sosial, maka seterusnya baru sanksi denda," kata Alfiadi.
Selain itu, pihaknya mengaku, petugas Satpol PP rutin melakukan razia prokes pada lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran tersebut.
"Kita setiap hari melakukan razia rutin penerapan protokol kesehatan ini, pagi, siang sore dan malam hari. Jika ada masyarakat yang tidak mematuhi prokes akan kami beri sanksi, mulai dari teguran, kerja sosial hingga denda. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Toba 2023 resmi digelar, Polda Sumut mencatat ribuan pelanggar lalu lintas.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaFenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaKepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca Selengkapnya