Dalam Sebulan, 182 WNA Ilegal Coba Masuk Indonesia via Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkal 182 Warga negara asing (WNA) yang mencoba masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penolakan ke-182 WNA tersebut, merupakan penindakan kantor Imigrasi Bandara Soetta sejak medio Januari-Februari.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Tarmin Satiawan mengatakan alasan penolakan terhadap WNA tersebut bermacam-macam.
"Alasan penolakan beragam, mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa RI, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, penggunaan dokumen keimigrasian palsu dan yang paling banyak adalah alasan karena tidak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia," kata Tarmin, Rabu (6/2).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang terlibat dalam "migrasi"? Masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan migrasi dari satu tempat ke tempat yang lain.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Diterangkan Tarmin, dari jumlah tersebut, WN dari India dan Bangladesh adalah yang paling banyak dilakukan penegahan. "WN India sebanyak 33 orang, Bangladesh 28 orang," kata dia.
Selanjutnya, para WNA yang ditolak itu, dilakukan proses Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), yakni berupa deportasi.
"Sampai hari ini sudah 47 WNA dideportasi. WN India 16 orang dan 6 dari Irak," ucap dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaJumlah kunjungan wisman meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2022.
Baca Selengkapnya