Dalam Sepekan 10 Orang Ditangkap Polisi Atas Kasus Sebarkan Hoaks Aksi 22 Mei
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat, 10 orang diamankan terkait kasus hoaks dan penyebaran ujaran kebencian sepanjang 21 - 28 Mei 2019.
"Sudah ada 10 kasus hoaks yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim bersama beberapa Polda," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).
Yang pertama yang diamankan, tersangka atas nama SDA. Dia ditangkap 23 Mei 2019 terkait konten hoaks yang disebarkan tuduhan polisi asing masuk ke Indonesia ikut mengamankan demo 21 dan 22 Mei. Bahkan dalam kontennya disebutkan Polisi tersebut ikut menembak.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses penyidikan lebih lanjut," jelas Dedi.
Kedua, tersangka ASR yang ditangkap 26 Mei terkait menyebarkan konten ada persekusi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang habib. Ketiga, tersangka MNA yang ditangkap 28 Mei 2019 atas dugaan menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang. Kemudian ada video persekusi demikian juga, penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang," kata Dedi.
Keempat, tersangka HU ditangkap 26 Mei 2019 yang memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian. "Caption-nya dalam narasi tersebut adalah 'Brimob sweeping sampai areal masjid," jelas Dedi.
Kelima tersangka atas nama RR ditangkap 27 Mei lantaran memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya, akan membunuh tokoh tertentu. Keenam atas nama M, ditangkap Polda Jateng karena menyebarkan ujaran kebencian.
Ketujuh, tersangka MS ditangkap di Polda Sulawesi Selatan 27 Mei 2019. Konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan 'mudah-mudahan manusia biadab ini mati'.
Delapan, tersangka inisial DS diamankan di Polda Jawa Barat 27 Mei karena menyebarkan berita bohong atas meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya. Sembilan, tersangka MA ditangkap di Sorong, Papua Barat pada tanggal yang sama karena menyebarkan video foto yang juga mengancam pembunuhan.
Sepuluh, tersangka H yang ditangkap 28 Mei karena menyebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional dan berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian.
Menurut dia, keseluruhan konten ini ingin membangkitkan emosi masyarakat dan jika dibiarkan akan berbahaya. Karena itu baik Kepolisian maupun lembaga lain tak akan berhenti untuk meredam hoaks.
"Oleh karena itu penegakan hukum harus terus dilakukan, dalam rangka untuk memitigasi akun-akun yang dimiliki oleh masyarakat, yang dalam tanda kutip dengan sengaja memang menyebarkan konten-konten yang bersifat hoaks, provokatif dan ujaran kebencian," tutupnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaCekFakta merupakan kolaborasi antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca Selengkapnya