Dalam Sepekan, Polisi Amankan 36 Tersangka Narkoba di Bandung
Merdeka.com - Dalam sepekan, Polrestabes Bandung mengamankan 36 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 22 kasus. Para pengguna yang turut terlibat tetap akan diproses hukum tanpa rehabilitasi karena masuk bagian sindikat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menyatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 389,9 gram sabu, 8,82 gram ganja, 3 butir ekstasi, 27 ponsel dan tujuh timbangan. Dari 36 tersangka, 19 orang di antaranya berperan sebagai kurir, sisanya berstatus pengguna.
"Para tersangka ini rata-rata diamankan di jalan raya dan area kosan dalam satu minggu terakhir," katanya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/7).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Modus yang dilakukan oleh tersangka biasanya dengan cara tempel, pengendalian dengan ponsel dan transaksi secara langsung. Dia menegaskan, terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya.
Tersangka berstatus pengedar dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Sementara bagi para pengguna diganjar Pasal 112 atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Disinggung mengenai kemungkinan para pengguna direhabilitasi, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menegaskan akan memproses hukum. Pasalnya, mereka bagian dari sindikat.
"Proses hukum terus berlanjut," terangnya.
Sebelumnya, Kemenkum HAM Jabar menyatakan jumlah narapidana di penjara Jawa Barat sudah melebihi kapasitas daya tampung. Hal itu bisa dibenahi dengan pembenahan penanganan, khususnya untuk napi dengan kasus narkoba.
Data Kemenkumham Kanwil Jabar di wilayah Jawa Barat terdapat 40 unit pelayanan teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari 32 Lapas dan Rutan, satu LPKA, empat Bapas dan tiga Rupbasan.
Ada 23.861 orang yang saat ini mendekam di penjara, padahal kapasitas idealnya hanya untuk diisi oleh 15.658 orang. Para penghuni penjara di Jawa Barat didominasi dari kasus narkoba. Ada 7.605 orang yang mendekam berstatus bandar, lalu 3.528 sebagai pengguna. Penghuni penjara dari kasus korupsi sebanyak 600 orang, teroris 236 orang, Ilegal logging 17 orang, Trafficking 73 orang dan Money laundry 27 orang.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak menilai, kapasitas yang berlebihan ini tidak lepas dari penanganan proses hukum pada mereka yang terlibat tindak pidana.
Harus ada kebijakan yang mengatur kriteria seseorang yang masuk penjara. Misalnya, jika ada yang melakukan tindakan pidana kategori ringan, bentuk hukumannya bisa dengan sanksi kerja sosial. Begitu pula untuk napi kasus narkoba. Para pengedar pantas dihukum berat, sementara pengguna direhabilitasi dan dipantau secara berkala.
"Untuk pengguna (narkoba), misalkan, bisa rehabilitasi supaya tidak menimbulkan over crowded," ujarnya saat ditemui di SOR Arcamanik, Kota Bandung, belum lama ini.
"Saya pikir kalau seseorang kena tindak pidana ringan, bisa lapor per waktu tertentu. Untuk kasus-kasus seperti itu, saya lebih condong ke restorative justice seperti dalam sistem peradilan pidana anak," ujar dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca Selengkapnya