Dalam setahun, berapa kali e-KTP difotokopi?
Merdeka.com - E-KTP ternyata tidak boleh difotokopi sering-sering. Alasannya, jika sering difotokopi, chip yang terdapat di dalam e-KTP tersebut bisa rusak. Padahal dalam chip tersebut tersimpan data-data pribadi si pemilik KTP.
Dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ disebutkan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap."
Padahal, KTP selama ini sering difotokopi oleh warga untuk berbagai keperluan. Misalnya untuk membuka rekening tabungan di bank, biasanya pihak bank meminta fotokopi KTP. Demikian juga untuk keperluan lain misalnya, membuat kartu kredit, mengajukan kredit kepemilikan rumah atau kredit lainnya di bank, nyewa kamar kos/kontrakan, dan masih banyak lagi. Artinya, potensi e-KTP untuk difotokopi berulang-ulang sangat mungkin.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Apa tujuan penjahat siber dengan selfie KTP? 'Penjahat siber telah lama menjual serangkaian foto dan video orang yang memegang lembaran kertas putih seukuran dompet standar di situs darkweb untuk memalsukan foto dan melewati prosedur standar KYC. Apabila mereka mendapatkan foto selfie asli dengan paspor, itu jadi tambang emas,' ungkap Kaspersky.
-
Apa bahaya memberikan foto KTP? Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah, memenangkan undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus hingga tawaran kerja.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti? 'KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,'
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
Selain tak boleh difotokopi lebih dari satu kali, e-KTP juga tidak boleh distaples. Alasannya sama, e-KTP bisa rusak kalau sampai distaples.
Sayangnya, pengumuman ini dianggap telat oleh masyarakat. Kenapa saat awal-awal e-KTP terbit, pemerintah tidak segera mengumumkan larangan ini. Akhirnya, banyak warga yang terlanjur sering fotokopi e-KTP atau pun e-KTP nya distaples.
Menurut Pudjo Santoso, pengusaha showroom mobil di Kalimalang, Jakarta Timur, kebijakan Mendagri tentang e-KTP ini keliru. Peraturan baru tentang e-KTP tidak boleh difotokopi bisa menyusahkan masyarakat.
"Seharusnya Mendagri ini ngasih tahu dari dulu-dulu sebelum proses e-KTP dimulai. Ini jelas bikin repot, di mana-mana kalau ngurus-ngurus apa kan masih butuh fotokopi e-KTP. Sekarang emang belum banyak e-KTP yang jadi, tapi kalau dari kemarin sudah ada yang jadi tapi udah terlanjur difotokopi gimana," ujar Pudjo.
Padahal, proyek e-KTP ini bukan proyek main-main. Proyek e-KTP yang ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyedot dana negara sebesar Rp 5,8 triliun. Tetapi ternyata hasilnya tidak sesuai dengan nilai proyeknya yang fantastis. Miris! (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaMemastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaLokasi pada video viral itu berada di sekitar kantor Samsat, Jalan Putri Hijau, Medan, namun bukanlah jasa fotokopi keliling.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaApabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaArtis penyanyi Agnez Mo datangi kelurahan Kedoya, untuk apa?
Baca SelengkapnyaTitik bilang, warga di daerahnya sangat sensitif apabila dimintai fotocopy KTP.
Baca SelengkapnyaKantor Pos cabang Bengkulu menyiapkan sebanyak 390.000 materai elektronik guna mengantisipasi meningkatnya permintaan selama pendaftaran CPNS 2024.
Baca Selengkapnya