Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam sidang Margriet, Kak Seto ceramah soal hak anak

Dalam sidang Margriet, Kak Seto ceramah soal hak anak Kak Seto. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Psikolog anak, Seto Mulyadi, turut dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus pembunuhan dan penelantaran anak Engeline, Margriet Christina Megawe, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/1).

Pria akrab disapa Kak Seto itu tiba di PN Denpasar pukul 17.45 WITA. Dalam keterangannya, pembuat tokoh 'Si Komo' itu menjabarkan tentang hak-hak dasar anak.

Kak Seto yang juga Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak‎, menjabarkan tentang pemahaman hak-hak anak. Menurutnya, hak anak yang perlu diberikan ada empat, yang pertama adalah hak untuk hidup.

Orang lain juga bertanya?

"Seorang anak yang dilahirkan sudah memiliki hak semasih dalam kandungan. Hak seorang anak untuk hidup, di mana anak harus dijaga dengan baik agar tidak jadi korban. Terutama masalah hak mendapat kesehatan fisik," kata Kak Seto di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, menurut Kak Seto, hak kedua anak adalah hak untuk tumbuh dan berkembang. ‎Hal ini diberikan dengan cara memenuhi bakat, pendidikan, dan hak untuk beristirahat dan bermain.

"Ketiga adalah hak perlindungan dari kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya adalah yang ke empat hak partisipasi, di mana anak berhak untuk didengarkan pemikiran dan tanggapan serta dalam menyampaikan pendapat," ujar Kak Seto.

Menurut Kak Seto, memberikan hak anak tidak boleh ada diskriminasi. Hal itu berlaku baik itu anak angkat dan anak kandung.

"Seseorang yang mengangkat anak, artinya sudah siap dalam memberikan hak terhadap anak yang diangkatnya. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak angkat maupun anaknya sendiri," ucap Kak Seto.

Kak Seto kemudian ditanya soal seorang anak diminta memberikan makan ayam yang jumlahnya ratusan ekor, seperti terjadi pada Engeline. Dia menjawabnya semua tergantung pada proses sikap si anak.

"Kalau dalam melakukan penuh keceriaan dan didampingi, tidak termasuk dalam hal melakukan tindak diskriminasi atau kekerasan pada anak. Karena ada unsur keinginan dari si anak itu sendiri. Tetapi jika itu dilakukan dalam bentuk paksaan dan ada aturan didalamnya, bisa dikatakan sebagai bentuk eksploitasi," lanjut Kak Seto.

Menurut Kak Seto, hak anak harus memenuhi keempat unsur disebutkan. Jika keempat hak anak tidak dipenuhi salah satunya, maka itu masuk sebagai unsur melakukan penelantaran anak.

"Dengan tidak pedulikan kesehatan anak, terlebih saat anak sakit tidak diobati. Sikap seperti itu bisa dikatakan sebagai penelantaran terhadap anak," tutup Kak Seto. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian

Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.

Baca Selengkapnya
Hidup jadi Gelandangan di Ibu Kota dan Pernah Kerja PRT, Kini Sosoknya Terkenal di Indonesia Dipanggilnya Sahabat Anak
Hidup jadi Gelandangan di Ibu Kota dan Pernah Kerja PRT, Kini Sosoknya Terkenal di Indonesia Dipanggilnya Sahabat Anak

Berikut kisah hidup seseorang yang pernah menjadi gelandangan dan PRT kini sosoknya terkenal di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kak Seto Kritik Penanganan Kasus Anak Bakar Sekolah di Temanggung, Ini Alasannya
Kak Seto Kritik Penanganan Kasus Anak Bakar Sekolah di Temanggung, Ini Alasannya

Kak Seto berharap polisi agar selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak

Baca Selengkapnya
Pria Berkepala Plontos Ini Pernah Jalani Ospek bareng Megawati di UI, Kini Jadi Psikolog Ternama
Pria Berkepala Plontos Ini Pernah Jalani Ospek bareng Megawati di UI, Kini Jadi Psikolog Ternama

Dulunya ingin masuk kedokteran, pria yang berdiri di samping Megawati kini menjadi sosok ternama di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak
Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak

Remisi bagi Anak Binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bocoran Arteria Dahlan Soal Ketum PDIP Megawati
VIDEO: Bocoran Arteria Dahlan Soal Ketum PDIP Megawati

Kata Arteria itu wujud cinta dan perhatikan seorang ibu kepada anak-anaknya

Baca Selengkapnya
Genap Berusia 73 Tahun, Simak Potret Kak Seto Jadi Sahabat Anak dari Dulu hingga Kini
Genap Berusia 73 Tahun, Simak Potret Kak Seto Jadi Sahabat Anak dari Dulu hingga Kini

Sosok Kak Seto cukup populer di kalangan anak-anak tanah air.

Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan

Secara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.

Baca Selengkapnya
Peran Orangtua yang Tidak Sesuai Bisa Sebabkan Anak Terabaikan dan Alami Masalah Kemudian
Peran Orangtua yang Tidak Sesuai Bisa Sebabkan Anak Terabaikan dan Alami Masalah Kemudian

Keberadaan orangtua dalam pengasuhan anak merupakan hal krusial terhadap perkembangan buah hati.

Baca Selengkapnya
Kata-Kata Anak yang Disia-siakan Orang Tua, Menyentuh Hati
Kata-Kata Anak yang Disia-siakan Orang Tua, Menyentuh Hati

Anak kurang kasih sayang mendapatkan banyak masalah kesehatan mental.

Baca Selengkapnya