Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam sidang, saksi sebut Andi sengaja tabrak Kopral Dadi

Dalam sidang, saksi sebut Andi sengaja tabrak Kopral Dadi Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang pembunuhan terhadap seorang anggota Komando Strategis Angkatan Darat atau Kostrad, Kopda Dadi Santoso, hari ini digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam sidang dengan terdakwa Andi Firmansya Arianja itu, jaksa menghadirkan dua saksi.

Belasan prajurit TNI AD juga nampak hadir di ruang sidang. Mereka mengenakan seragam dan memenuhi sebagian ruang sidang Cakra.

Kedua saksi dihadirkan adalah anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Brigadir Hermaliza, dan seorang warga sipil, Rafael.

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Martin Ginting, Rafael mengatakan, peristiwa menewaskan Kopda Dadi terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat kejadian, dia mengatakan tidak melihat secara pasti bagaimana korban bisa meninggal.

"Saat saya keluar, saya melihat korban sudah terkapar," kata Rafael.

Pada saat korban terkapar dengan sejumlah luka pada bagian kepala, lanjut Rafael, sekitar 50 anggota Kostrad saat itu bertugas menangani dampak kabut asap di Kota Pekanbaru, pada Oktober 2015 silam, langsung berusaha membantu dan membawa korban ke rumah sakit.

"Waktu itu saya bersama komandan mereka menuju ke Awal Bros. Ketika di tengah jalan, baru dikabari kalau korban meninggal dunia," ujar Rafael.

Sementara itu, Brigadir Hermaliza mengatakan, dia mendapat laporan peristiwa itu bergegas ke tempat kejadian perkara, berlokasi di Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Olah TKP dilakukan sejak pukul 06.30 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

"Kita bersama dengan TNI melakukan olah TKP pascakejadian itu," kata Hermaliza, seperti dilansir dari Antara.

Hasil dari olah TKP, lanjut Hermaliza, disimpulkan peristiwa itu dilakukan secara sengaja. "Dilihat dari bekas ban mobil yang digunakan untuk menabrak korban dan posisi korban. Selain itu, melihat luasnya pekarangan Purna MTQ, maka disimpulkan kejadian itu dilakukan secara sengaja," ujar Hermaliza.

Dalam sidang, majelis hakim menanyakan kepada saksi Rafael soal pakaian dikenakan oleh korban pada saat kejadian. Hakim Ginting mengatakan, dia ingin mengetahui secara persis alasan terdakwa dan rekannya yang saat ini buron melakukan aksinya itu.

Kopda Dadi Santoso bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau, ditemukan tewas di Komplek MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada 26 Oktober 2015 lalu.

Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas ditabrak dengan sengaja oleh mobil dikemudikan terdakwa. Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning. Caca dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.

Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di areal pekarangan MTQ, dan melihat segerombolan orang yang mengendarai lima sepeda motor dan sebuah mobil minibus jenis Kijang warna hitam.

Kopda Dadi bermaksud menghampiri gerombolan itu karena membikin keributan. Namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik, dan supir mobil itu menabrakkan kendaraannya dan menyeret Kopda Dadi.

Akibat kejadian itu, Kopda Dadi mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa itu.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bersaksi di Sidang Supriyani, Ahli Forensik: Luka Memar Bukan Diakibatkan Pukulan Sapu
Bersaksi di Sidang Supriyani, Ahli Forensik: Luka Memar Bukan Diakibatkan Pukulan Sapu

Persidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari

Baca Selengkapnya
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap

Keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya