Dalam Sidang, Saksi Sebut Rumah di Pondok Indah Milik Ibu Mertua Emirsyah Satar
Merdeka.com - Rumah mewah di Pondok Indah yang sebelumnya disita KPK terkait perkara Emirsyah Satar terungkap merupakan milik almarhum ibu mertua Emirsyah Satar, Mia Suhodo. Hal itu diungkap oleh saksi dalam sidang Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rumah mewah di Pondok Indah yang sebelumnya disita KPK terkait perkara Emirsyah adalah milik Ibu Mertua Pak Emirsyah," kata Saksi Sandrani Abubakar, puteri Mia Suhodo yang juga saudara kembar dari almarhum Sandrina Abubakar, isteri Emirsyah Satar, Kamis (5/3/2020).
Sandrani menambahkan pembelian rumah oleh ibunya, Mia Suhodo karena almarhum ingin mencari rumah yang lebih kecil, agar biaya perawatan lebih murah dan juga ada uang simpanan karena orang tuanya sudah tidak bekerja lagi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Ia meyakini rumah itu dibeli almarhum ibunya Mia Suhodo setelah menjual rumah lamanya di Permata Hijau. Dan juga pembelian dan renovasi rumah itu dibayar oleh ibunya adalah hasil kerja keras di Caltex dan kepala pelaksana Jakarta Convention Centre serta hasil jual-beli rumah lama di kawasan Jakarta Selatan. Tetapi setelah rumah di Pondok Indah itu dibeli almarhum, Mia Suhodo justru menghibahkan rumah lamanya kepada saudara kembar Sandrani, almarhum Sandrina Abubakar.
Terkait renovasi rumah, saksi Nana Hadna yang juga dihadirkan dalam sidang menyatakan bahwa rumah di Pondok Indah adalah milik almarhum Mia Suhodo dan sepengetahuannya yang membayar ongkos renovasi ke saksi adalah almarhum Mia Suhodo, karena Emirsyah Satar tidak pernah ikut mengurusi renovasi rumah tersebut.
Dalam sidang ini ada 6 saksi dihadrikan. Mereka adalah Sandrani Abubakar, Friatma Mahmud, mantan general manager finance Garuda di Singapura, Nana Hadna, kontraktor yang merenovasi rumah mertua Emirsyah Satar di Pinang Merah, juga karyawan Bank UOB Florentina Damayanti, dan Hendi Kurniawan.
Sementara Saksi Friatma mengungkapkan, pembayaran pembelian apartemen Silversea yang dahulu dimiliki Emirsyah Satar di Singapura dilakukan melalui Friatma Mahmud karena ketentuan dan mekanisme perbankan di Singapura dimana pembayaran jarang melalui transfer, melainkan lewat cek.
"Saya diminta tolong Pak Emir keluarkan cek untuk pembayaran uang muka apartemen lewat rekening pribadi saya karena di Singapura pembayaran biasanya pakai cek, jarang sekali lewat cash atau transfer. Di BAP saya sudah jelaskan kalau Pak Emir minta tolong saya untuk keluarkan cek karena Pak Emir beberapa kali transfer tapi gagal, uangnya juga sudah digantikan oleh Pak Emir," jelas Friatma kepada Jaksa.
Selanjutnya Friatma menegaskan bahwa apartemen Silversea tersebut adalah milik Emirsyah Satar. Sepengetahuannya pembelian apartemen Silversea oleh Emirsyah Satar tersebut dilakukan setelah Emir menjual apartemen yang dimiliki sebelumnya, di Belmont Road dan Emirsyah Satar tidak pernah menutupi kepemilikannya atas apartemen Silversea tersebut.
Emirsyah Satar di penghujung sidang membenarkan kalau ia memang meminta tolong Friatma Mahmud membayarkan pembelian apartemen karena Bank mensyaratkan pembayaran harus dilakukan dengan cek, sementara rekening yang dimiliki Emirsyah Satar adalah saving account.
Saksi dari Bank UOB menjelaskan bahwa Emirsyah Satar pernah memiliki pinjaman tetapi Bank menyatakan pinjaman telah dibayar lunas dan tidak mengetahui ada yang janggal dari kredit yang diajukan dan telah dilunasi Emirsyah Satar, meskipun saksi mengaku hanya membaca dari dokumen, karena tidak menangani langsung kredit tersebut.
Dalam sidang sempat ada perdebatan ketika Sandrani menerangkan almarhum ibunya Mia Suhodo buta perbankan dan tidak pernah memiliki rekening bank, setelah sebelumnya Jaksa menayangkan rekening koran almarhum Mia Suhodo.
"Tidak mungkin almarhum ibu saksi tidak punya rekening bank, pernah kerja ketua pengelola Balai Sidang Jakarta selama 20 tahun dan sebelumnya karyawan Chevron yang perusahaan Amerika, masa gajinya diterima dengan amplop coklat?" Tukas Luhut Pangaribuan, penasehat hukum Emirsyah Satar.
Hakim kemudian menengahi dan menyatakan "Sudah itu kan menurut saksi, nanti tuangkan saja di pembelaan, biar kami menilai."
Di awal persidangan saat memberikan keterangan, Sandrani sempat terbawa emosi ketika menerangkan bahwa rumah milik almarhum ibunya di Pondok Indah, rumah tempat ibunya meninggal dan disemayamkan tersebut saat ini disita KPK.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaEdi kembali jadi sorotan usai kemunculan film dokumenter Netflix yang bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaNdalem Kalitan dibeli Soeharto dari keluarga atau ahli waris Pura Mangkunegara.
Baca SelengkapnyaBrigadir RAT tewas bunuh diri di rumah yang disebut milik Fahmi Idris
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengakui adanya pertemuan dengan Firli Bahuri di rumah yang sempat digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaKetut merinci awal tinggal di kamar indekos itu tarifnya sekira Rp2,5 juta. Namun, seiring waktu harga kos terus mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaAbdul Qohar menerangkan bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.
Baca Selengkapnya