Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi

Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi PN Jaksel. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, mengaku yakin dibebaskan dari jeratan pidana yang menjeratnya. Sebab ia bersikukuh yang dilakukannya mengunggah foto Jokowi dengan Nikita Mirzani adalah hal yang tak bertentangan dengan hukum. Ongen menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan UU ITE.

"Kalau saya tak dibebaskan, berarti hukum sudah diperkosa oleh pemerintah," ujar Ongen dengan emosional usai menjalani persidangan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Ongen menegaskan, meski dirinya mendekam dipenjara, bukan berarti jiwa kritisnya ikut terkurung. Ia mengku akan terus memberikan kritik terhadap pemerintah bila kebijakan yang dikeluarkan tidak pro rakyat dan bertentangan dengan demokrasi. Apalagi, kebijakan Presiden Jokowi tentang poros maritim yang dinilainya berantakan.

"Saya seorang doktor bidang Kemaritiman. Saya akan terus melawan pemerintah," tegasnya.

Tak hanya kritik soal pemerintahan, Ongen juga mengkritik kinerja Polisi yang dituding sudah mengkriminalisasi dirinya. Sebab, foto dan postingan yang uploadnya sama sekali tidak mengandung unsur pornografi.

Dia menerangkan, terdapat beberapa prosedur yang dilanggar kepolisian dalam kasusnya itu. Seperti terburu-buru dalam menetapkan dirinya tersangka. Bahkan, selama menjalani pemeriksaan, dirinya dilarang didampingi kuasa hukum.

"Pengacara saya tak boleh masuk ruang pemeriksaan. Terus saya juga tak boleh mendatangkan saksi ahli ke penyidik, alasannya hanya boleh jika diperisidangan. Padahal didalam KUHAP boleh," kata Ongen kesal.

"Saya curiga penyidik yang pedofilia. Padahal kata lonte itu pornografi enggak?," ungkap Ongen.

Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.

Karena mengunggah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya

Sejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'

Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau

Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.

Baca Selengkapnya
Gaya Santai Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi: Ya Bagus
Gaya Santai Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi: Ya Bagus

Rocky menyebut setiap orang memiliki hak melaporkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Lengkap Rocky Gerung, Diduga Hina Jokowi
VIDEO: Penjelasan Lengkap Rocky Gerung, Diduga Hina Jokowi "Saya Kritik Kebijakan, Bukan Presiden"

Pengamat politik Rocky Gerung membantah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan

Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Lengkap Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi,
VIDEO: Penjelasan Lengkap Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, "Saya Kritik Kebijakan, Bukan Presiden"

Namun Rocky enggan menyampaikan permintaan maaf, terkait ucapannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Blak-blakan Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi
Rocky Gerung Blak-blakan Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi

Dia menegaskan bahwa pidatonya tersebut bukan menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan

Sehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Kritik Keras Pemerintahan Jokowi: Lawan Politik Penguasa Diidentikan Musuh Negara!
VIDEO: AHY Kritik Keras Pemerintahan Jokowi: Lawan Politik Penguasa Diidentikan Musuh Negara!

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Kamisan Terakhir di Pemerintahan Jokowi, Aktivis Bacakan Surat Penuh Kekecewaan
FOTO: Aksi Kamisan Terakhir di Pemerintahan Jokowi, Aktivis Bacakan Surat Penuh Kekecewaan

Aktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.

Baca Selengkapnya