Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi
Merdeka.com - Terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, mengaku yakin dibebaskan dari jeratan pidana yang menjeratnya. Sebab ia bersikukuh yang dilakukannya mengunggah foto Jokowi dengan Nikita Mirzani adalah hal yang tak bertentangan dengan hukum. Ongen menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan UU ITE.
"Kalau saya tak dibebaskan, berarti hukum sudah diperkosa oleh pemerintah," ujar Ongen dengan emosional usai menjalani persidangan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Ongen menegaskan, meski dirinya mendekam dipenjara, bukan berarti jiwa kritisnya ikut terkurung. Ia mengku akan terus memberikan kritik terhadap pemerintah bila kebijakan yang dikeluarkan tidak pro rakyat dan bertentangan dengan demokrasi. Apalagi, kebijakan Presiden Jokowi tentang poros maritim yang dinilainya berantakan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Saya seorang doktor bidang Kemaritiman. Saya akan terus melawan pemerintah," tegasnya.
Tak hanya kritik soal pemerintahan, Ongen juga mengkritik kinerja Polisi yang dituding sudah mengkriminalisasi dirinya. Sebab, foto dan postingan yang uploadnya sama sekali tidak mengandung unsur pornografi.
Dia menerangkan, terdapat beberapa prosedur yang dilanggar kepolisian dalam kasusnya itu. Seperti terburu-buru dalam menetapkan dirinya tersangka. Bahkan, selama menjalani pemeriksaan, dirinya dilarang didampingi kuasa hukum.
"Pengacara saya tak boleh masuk ruang pemeriksaan. Terus saya juga tak boleh mendatangkan saksi ahli ke penyidik, alasannya hanya boleh jika diperisidangan. Padahal didalam KUHAP boleh," kata Ongen kesal.
"Saya curiga penyidik yang pedofilia. Padahal kata lonte itu pornografi enggak?," ungkap Ongen.
Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.
Karena mengunggah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaRocky menyebut setiap orang memiliki hak melaporkan.
Baca SelengkapnyaPengamat politik Rocky Gerung membantah menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaNamun Rocky enggan menyampaikan permintaan maaf, terkait ucapannya tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan bahwa pidatonya tersebut bukan menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca Selengkapnya