Dalam waktu dekat, Bareskrim akan tetapkan tersangka penimbunan sapi
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso memastikan dalam waktu dekat polisi segera menetapkan tersangka kasus penimbunan yang menyebabkan mogoknya penjual daging sapi dan meningkatnya harga yang cukup signifikan di pasar. Penetapan tersangka yang akan segera diputuskan ini karena polisi sudah memeriksa saksi menemukan alat bukti.
"Dalam waktu dekat ada tersangkanya," ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Dalam kasus penimbunan sapi ini, Budi mengaku tidak mengalami kesulitan dalam menetapkan tersangka. Hanya saja, lanjut dia, polisi tidak bisa langsung menetapkan tersangka dalam hitungan hari, tentunya harus ada pembuktian yang cukup jelas.
-
Bagaimana cara memastikan daging sapi aman? Dengan memahami bagian sapi yang harus dihindari, kita dapat memastikan bahwa kita mengkonsumsi daging sapi yang aman dan seimbang.
-
Siapa yang beternak sapi di Jakarta? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.
-
Apa manfaat membekukan daging sapi untuk pengelolaan pangan? Pembekuan juga menjadi strategi penting dalam pengelolaan pangan atau food planning. Ketika daging tersedia dalam jumlah besar, pembekuan memungkinkan konsumen menyimpan daging tersebut untuk digunakan di kemudian hari.
-
Siapa yang punya sapi di TPA Putri Cempo? Sapi-sapi itu merupakan milik warga yang tinggal di sekitar TPA Putri Cempo.
-
Siapa yang menjadi juragan sapi? Delia Septianti dikenal sebagai seorang penyanyi. Ia lama tak menjadi penyanyi setelah keluar dari grup Ecoutez. Namun Delia kembali menjadi vokalis Ecoutez pada 2023 ini Selain sebagai vokalis, Delia diketahui membuka usaha. Juragan Sapi Delia Septianti memilih membuka usaha jualan sapi.
-
Kenapa Dedi Mulyadi merawat sapi Bargola? Ia rawat sendiri untuk kurban.
"Sekarang sedang diperiksa beberapa saksi dengan alat bukti yang ditemukan," jelas Waseso.
Kemarin, Kamis (20/8) Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edi Simanjuntak mengatakan penimbunan sapi yang menyebabkan pemogokan penjual daging sapi dan gejolak harga di pasar dipastikan akibat surat yang dikeluarkan Oleh Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI). Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha pemotongan sapi di wilayah Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia.
Pihak penyidik telah memeriksa enam belas (16) saksi terkait kasus penimbunan sapi impor siap potong ini. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.
Penyidik pun menyiapkan pasal 53 UU 18/2012 tentang Pangan dan pasal 107 dan 29 UU 7/2014 yang dikaitkan dengan Keppres nomor 21 tahun 2015 yang isinya bahwa sapi itu merupakan bahan pokok, sehingga bila seseorang terbukti menimbun daging sapi berarti dia telah melanggar pasal itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaJika penggembala membela diri, Mahfud mengungkapkan, seharusnya tidak menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaKabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaSukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.
Baca Selengkapnya