Dalami kasus Ade Armando, Mabes Polri tegaskan akan tegakkan hukum
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI sedang menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap ulama dan hadis nabi oleh Ade Armando. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, bila dalam penyelidikan ini ditemukan bukti pidana maka pihaknya akan meningkatkan ke tahap penyidikan.
"Prinsipnya hukum akan ditegakkan," tegas Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/1).
Tidak tertutup kemungkinan, kata Iqbal, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, saat ini Polda Metro Jaya juga sedang menyidik kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Ade Armando.
-
Siapa yang melaporkan Ade Armando? Tercatat sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Bagaimana Ade Armando mengeluarkan pernyataan kontroversial? 'Anda bisa saja tidak setuju dengan saya tapi saya juga bisa tidak setuju dengan anda dan adalah kewajiban saya menyampaikan pandangan bahwa kewajiban bagi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam adalah sesuatu yang berbahaya bagi Indonesia,' kata Ade dalam video yang diunggah kanal YouTube Cokro TV.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Apa yang Ade Irwan S bagikan ke subscriber? Melalui YouTube Shopping Affiliates, program kolaborasi YouTube dan Shopee, Ade sering membagikan link khusus kepada para subscribers yang disematkan dalam konten YouTube Video atau YouTube Shorts.
-
Kenapa Abidzar laporkan akun @ProjectHunterA? Abidzar menjelaskan bahwa adiknya mengalami gangguan mental, menangis, tidak makan, sulit tidur, bahkan menolak untuk pergi sekolah, yang menurutnya telah mengganggu kedamaian dan keharmonisan di rumah berdasarkan informasi dari keluarga.
"Jadi bisa saja Bareskrim melimpahkan ke Polda atau bisa saja Bareskrim menarik. Tunggu ini ada tim supervisinya biarkan kami memproses penyelidikan di Bareskrim sebentar. Nanti ketika tindak pidana itu dikatakan oleh penyidiknya ada dan sama kita akan lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar dan Michael melaporkan Ade Armando ke Markas Besar Kepolisian RI pada 30 Desember 2017. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap ulama dan hadis nabi. Pelapor kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot unggahan Ade di akun Facebook-nya.
Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, murid Rizieq Syihab, Ratih Puspa Nusanti juga melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri pada 28 Desember 2017. Ade diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan SARA dengan mengunggah foto para ulama mengenakan atribut Natal.
Sementara pada 29 Desember 2017 FPI melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ade dianggap memprovokasi umat beragama di Tanah Air dengan status bermuatan SARA di facebook. Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Di Facebooknya, Ade Armando bantah menghina ulama dan hadis. Dia menyebut Alquran pasti benar, sedangkan hadis relatif, ada yang shahih dan ada yang dhoif (lemah). Sementara terkait postingan soal Habib Rizieq mengenakan busana Sinterklas, Ade menyebut dia justru menuliskan kata-kata 'ini hoax'.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaAde Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaSomasi yang dilayangkan Timnas Amin itu telah diterima oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaAnies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca Selengkapnya