Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami kasus Ade Armando, Mabes Polri tegaskan akan tegakkan hukum

Dalami kasus Ade Armando, Mabes Polri tegaskan akan tegakkan hukum Ade Armando. ©blogspot.com

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI sedang menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap ulama dan hadis nabi oleh Ade Armando. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, bila dalam penyelidikan ini ditemukan bukti pidana maka pihaknya akan meningkatkan ke tahap penyidikan.

"Prinsipnya hukum akan ditegakkan," tegas Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/1).

Tidak tertutup kemungkinan, kata Iqbal, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, saat ini Polda Metro Jaya juga sedang menyidik kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Ade Armando.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi bisa saja Bareskrim melimpahkan ke Polda atau bisa saja Bareskrim menarik. Tunggu ini ada tim supervisinya biarkan kami memproses penyelidikan di Bareskrim sebentar. Nanti ketika tindak pidana itu dikatakan oleh penyidiknya ada dan sama kita akan lakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar dan Michael melaporkan Ade Armando ke Markas Besar Kepolisian RI pada 30 Desember 2017. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap ulama dan hadis nabi. Pelapor kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot unggahan Ade di akun Facebook-nya.

Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, murid Rizieq Syihab, Ratih Puspa Nusanti juga melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri pada 28 Desember 2017. Ade diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan SARA dengan mengunggah foto para ulama mengenakan atribut Natal.

Sementara pada 29 Desember 2017 FPI melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ade dianggap memprovokasi umat beragama di Tanah Air dengan status bermuatan SARA di facebook. Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Di Facebooknya, Ade Armando bantah menghina ulama dan hadis. Dia menyebut Alquran pasti benar, sedangkan hadis relatif, ada yang shahih dan ada yang dhoif (lemah). Sementara terkait postingan soal Habib Rizieq mengenakan busana Sinterklas, Ade menyebut dia justru menuliskan kata-kata 'ini hoax'.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
Profil Ade Armando, Mantan Dosen UI yang Dilaporkan Polisi Usai Pernyataan Politik Dinasti Yogyakarta
Profil Ade Armando, Mantan Dosen UI yang Dilaporkan Polisi Usai Pernyataan Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Somasi KPU Buntut Dugaan Penghinaan Anies saat Debat Kedua Capres
Timnas AMIN Somasi KPU Buntut Dugaan Penghinaan Anies saat Debat Kedua Capres

Somasi yang dilayangkan Timnas Amin itu telah diterima oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.

Baca Selengkapnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok Sebar Ancaman Penembakan Ditangkap, Anies: Semoga Pelaku Dibina dan Disadarkan
Pemilik Akun TikTok Sebar Ancaman Penembakan Ditangkap, Anies: Semoga Pelaku Dibina dan Disadarkan

Anies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya