Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi
Merdeka.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Teranyar, mereka memeriksa dua orang saksi terkait kasus itu.
"Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (10/5).
Kedua saksi yang diperiksa yakni FBTT dan AK. FBTT merupakan Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia periode 2012-2019. Dia diperiksa terkait pendalaman broker Asabri.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sementara itu AK merupakan Corporate Secretary PT Trada Alam Minera, Tbk. AK diperiksa terkait pemegang saham pengendali di perusahaannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tuturnya.
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Lalu, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengumumkan kasud dugaan korupsi di PT Asabri merugikan keuangan negara mencapai Rp22,73 triliun. Angkanya jauh lebih besar dari kerugian pada kasus Jiwasraya.
Terkait kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya telah berhasil menyita aset-aset dengan nilai Rp13 triliun dari tangan para tersangka.
"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun (aset disita), dan pasti akan kami buru. Walaupun tahapannya sudah sampai penuntutan," terang Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Walau baru berhasil menyita Rp13 triliun, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus memburu aset para tersangka kasus korupsi Asabri. Pelacakan masih dilanjutkan.
"Tapi ada kewajiban kami untuk melakukan asset tracing, karena ada kewajiban kami untuk memenuhi kerugian yang terjadi. Bahkan setelah putusan, kami masih ada kewenangan dan kewajiban untuk mengembalikan ini," terangnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya