Dalami Kasus Eks Bupati Nganjuk, KPK Periksa Mantan Bupati Ponorogo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Ponorogo 2010-2015 H Amin sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR terkait TPPU," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Jumat (14/2)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.
Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.
Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
KPK telah menetapkan Taufiqurrahman bersama empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi. Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Selanjutnya, tindak pidana korupsi kedua yang dilakukan Taufiqurrahman adalah diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.
Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013-2018 diduga selama periode jabatannya telah menerima pemberian gratifikasi yang pemberiannya dilakukan bertahap.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaPahala menyebut KPK memiliki kecurigaan atas harta Arinal.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaTotal harta Puji Triasmoro tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih
Baca SelengkapnyaKPK menyita sebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca Selengkapnya