Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami kasus investasi bodong Pandawa Grup, polisi panggil 2 saksi

Dalami kasus investasi bodong Pandawa Grup, polisi panggil 2 saksi Nasabah Pandawa geruduk rumah Nuryanto. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Grup. Saksi tersebut yakni saksi pelapor dan satu korban Pandawa.

"Hari ini akan ada pemeriksaan saksi pelapor atas nama Mikael Marut dan salah satu nasabah atas nama Tiara di Polda Metro, pukul 10.00 WIB," kata pengacara korban, Oto Sitorus ketika dikonfirmasi, Senin (13/2).

Dalam pemeriksaan nanti, kata Oto, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti.

"Ya (kita bawa bukti-bukti) seperti bukti transfer, perjanjian kerjasama, sertifikat Pandawa," katanya.

Terkait kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Mereka adalah delapan saksi pelapor, dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan dan ahli yang berasal dari Kementerian Perdagangan.

Seperti diketahui juga, penyidik telah menetapkan bos Pandawa Grup Salman Nuryanto sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga telah mencekal Salman untuk bepergian ke luar negeri.

Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP