Dalami Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur Askrindo
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016-2020. Giliran 5 orang saksi diperiksa pada Selasa (30/11) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, saksi yang diperiksa yakni inisial DSA selaku Sekretaris Perusahaan PT. Askrindo. Kemudian inisial IGPW selaku Mantan Pemimpin Wilayah Denpasar PT. Askrindo.
Ketiga, EJ selaku Kepala Divisi Akuntansi PT. Askrindo. Keempat, DH selaku Mantan Direktur PT. Askrindo Mitra Utama. Kelima, FCVT selaku Mantan Direktur PT. Askrindo Mitra Utama.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS," kata Leonard, dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Leonard.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga mantan karyawan PT AMU sebagai tersangka.
Pertama berinisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Kedua, berinisial FB selaku Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. Ketiga AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
Peran Tersangka
Peran daripada para tersangka, pertama WW meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU. Akibatnya, dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah.
Cara itu dilakukan, dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai.
"Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard.
Sedangkan tersangka FB, adalah pihak yang mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
"Untuk kemudian membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130 dan USD 762.900, serta SGD 32.000.
"Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya