Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani
Merdeka.com - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast milik politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Akun media sosial itu dijadikan barang bukti kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis, 15 November 2018.
"Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (16/11).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana polisi menyita akun Aiman? Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
-
Kenapa polisi menyita akun Aiman Witjaksono? 'Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,' jelasnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan.
"Dengan demikian kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.
Saat ini, kata Barung, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti seperti transmisi (handphone), akun, maupun jejak digital. Dengan demikian alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.
Ditanya kapan berkas akan diserahkan ke Kejaksaan, Barung menjelaskan saat ini pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani.
Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.
"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata idiot yang dia ucapkan di vlog saat diadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaMenurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Baca SelengkapnyaAiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca Selengkapnya