Dalami kasus 'Potong Bebek Angsa PKI' Fadli Zon, polisi periksa Muannas Al Aidid
Merdeka.com - Politisi PSI Muannas Al Aidid memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus lagu 'Potong Bebek Angsa PKI' dengan terlapor Fadli Zon. Dalam pemanggilannya itu, ia dicecar sebanyak 15 pertanyaan.
"Hari ini memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi tadi sudah di lakukan hampir sekitar 15 pertanyaan," kata Al Aidid di kantor Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku lebih ditanya terkait perkara yakni soal konten video yang dilaporkan yaitu 'Potong Bebek Angsa PKI'. Saat itu, Al Aidid juga ditanyakan mengetahui konten tersebut dari mana dan siapa yang melakukan unggahan video tersebut.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Siapa yang salah sebut Prabowo-Sandi? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi.
-
Siapa yang pantas disindir? Mantan yang berusaha balikan adalah seperti burung gagak yang datang hanya untuk menganggu kehidupan.
-
Siapa yang membantah berita tentang Prabowo? Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Mengapa Riza Patria sebut Prabowo-Sandi? Riza juga meminta para caleg memetakan kekuatan untuk disinergikan. Di sinilah mantan Wakil Gubernur DKI itu menyebut nama Prabowo-Sandi. 'Sayap-sayap caleg-caleg kita juga terpenting petakan dan kita sinergikan, karena kerja-kerja caleg ini lebih terukur, dirasakan keberadaannya di masyarakat untuk memenangkan Prabowo-Sandi, maksud saya Prabowo-Gibran,' tuturnya.
-
Siapa yang Prabowo sebut pernah menyebarkan hoaks tentang dirinya? Prabowo mengaku pernah mendapati dirinya disebut memaki-maki, padahal dia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Tahu akun Fadlizon dari mana seperti itu. Pernah mendengarkan enggak lagunya, poin-poin itu yang ditanyakan. Yang paling penting adalah dari beberapa kalimat itu lirik itu tadi juga ditanyakan ke kita apa yang kemudian menurut kita itu masuk dalam rumusan delik yang dilaporkan soal masalah berita bohong sebagaimana yang diatur di pasal 14-15 uu no 1 1946 dan 28 ayat dua ujaran kebencian," ujarnya.
"Nah salah satu poinnya di situ petikan lagunya ada kalimat yang menyebutkan misalnya 'gagal urus bangsa maksa dua kali' nah tadi kita memberikan penjelasan bahwa kalimat maksa dua kali itu merupakan berita bohong karena jelas konten seluruhnya ini ditujukan untuk paslon lain yaitu Jokowi-Ma'ruf. Jadi kalau disebutkan maksa dua kali inikan sebuah kebohongan," sambungnya.
Selain itu, adanya lirik lagu yang diubah Fadli Zon yakni 'fitnah HTI fitnah FPI' yang mana kalimat itu tak ada maknanya alias bohong. Bukan hanya itu, ada juga kalimat 'takut diganti Prabowo-Sandi' yang mana itu merupakan opini sesat.
Ia pun menilai, ini sebagai tantangan terhadap Polri dalam menyelesaikan kasus Fadli Zon. Terlebih, Polri harus berani untuk menangkap Fadli Zon.
"Artinya bahwa ini akan menjadi tantangan bagi Polri untuk menunjukkan bahwa hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Fakta hukumnya kan jelas, laporan sudah cukup banyak juga lah terhadap dia (Fadli Zon). Kalau nggak, ini akan terus diulangi kalau polisi tidak melakukan tindakan yang tegas. Apalagi laporan ini kan ancaman pidananya begitu tinggi. Nggak usah ragu, tangkap aja kalau perlu Fadli Zon," tandasnya.
Sebelumnya, PSI Rian Ernest Tanudjaja melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri terkait unggahan video di akun media sosial twitter milik Fadli.
"Saya Ernest, kader dari PSI ingin melaporkan saudara Fadli Zon yang merupakan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ke polisi," ujarnya di Bareskrim Polri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan DPP CMMI melalui surat pemberitahuan ke seluruh anggota DPP CMMI, PP Muslimah CMMI
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMoeldoko membantah soal tudingan Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Imam Supriyanto yang menyebut Moeldoko jadi beking Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaNama Panji Gumilang, akhir-akhir ini perbincangkan publik, karena Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaGalih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.
Baca Selengkapnya"Anak kandung DN. AIDIT terang-terangan ngajak perang saudara ... Dia lagi mrovokasi Jokowi, AGAR bertindak Represif kepada UMAT Islam"
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca Selengkapnya