Dalami kasus Sohibul Iman, penyidik agendakan pemeriksaan Fahri Hamzah
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Penyidikan ini terkait laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"Kami nanti akan minta klarifikasi yang bersangkutan (Fahri) sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/3).
Dia tidak menyebutkan waktu pasti rencana pemeriksaan Fahri, namun penyidik akan mengagendakan guna klarifikasi. Sejauh ini, menurut Argo, laporan Fahri masih tahap penyelidikan sehingga belum dipastikan memenuhi unsur pidana atau tidak.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Selain Fahri, penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya agar mengetahui laporan politikus PKS itu naik tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.
Namun Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui kasus tersebut adalah untuk mengusut terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mengusut dugaan pelanggaran UU KPK atas foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca Selengkapnya