Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Universitas Riau

Dalami Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Universitas Riau KPK. ©2022 Antara

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kampus Universitas Riau di Pekanbaru. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita dari kampus negeri tersebut.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya pengembangan terkait dugaan suap kegiatan penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Selain Universitas Riau, tim KPK juga melakukan penggeledahan di 2 perguruan tinggi negeri (PTN) di Banten dan Aceh.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penggeledahan di tiga PTN dilakukan sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022. Hal itu sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan suap tersebut.

"Penggeledahan di antaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Banten, Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh," kata Ali kepada merdeka.com Senin (10/10).

Pada kasus suap di Unila tersebut, penyidik KPK sudah menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka. Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8/2022), bersama tujuh orang lainnya di Lampung, Bandung, dan Bali

Ali Fikri menjelaskan, adapun tempat penggeledahan di tiga PTN itu meliputi ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya. Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumkah barang bukti.

Menurut Ali Fikri, barang bukti terdiri dari berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ucap Ali Fikri.

Untuk diketahui, KPK menduga Dr Karomami, menerima uang suap senilai Rp 5 miliar. Uang itu diduga berasal dari pihak orang tua yang diluluskan Karomani.

Uang tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk tunai.

Sekain Dr Karomani, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Rektir I Bidang Akademi Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Dr Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila .

Dr Karomani diduga memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Muhammad Basri untuk turut.

Selain itu juga menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: KPK Sidak Kemendikbud, Bidik Kampus di Jateng Diduga Jual Beli Penerimaan Mahasiswa Baru
VIDEO: KPK Sidak Kemendikbud, Bidik Kampus di Jateng Diduga Jual Beli Penerimaan Mahasiswa Baru

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hadir dalam sidak di Kemendikbudristek

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan

Penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen

Dokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.

Baca Selengkapnya
Selain Geledah Kantor Bappeda Semarang, KPK Giring Sejumlah PNS untuk Diperiksa
Selain Geledah Kantor Bappeda Semarang, KPK Giring Sejumlah PNS untuk Diperiksa

Para PNS tersebut diperiksa bersama sejumlah pejabat lain yang juga diperiksa

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli

Rutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi

Baca Selengkapnya
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang

Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya

Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang
KPK Kembali Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang

Penggeledahan juga dilakukan di ruang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang berada di lantai 7 gedung Moch Ihsan di kompleks balai kota itu.

Baca Selengkapnya
Selain Ruangan Wali Kota Semarang, KPK juga Geledah Ruang Sekda dan Pengadaan Barang Jasa
Selain Ruangan Wali Kota Semarang, KPK juga Geledah Ruang Sekda dan Pengadaan Barang Jasa

Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu.

Baca Selengkapnya
Pasca Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Muncul Hadiri Rapat Paripurna
Pasca Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Muncul Hadiri Rapat Paripurna

Mengenakan kerudung putih berpadu blazer berwarna merah muda, Ita langsung duduk bersanding dengan para pimpinan DPRD Kota Semarang.

Baca Selengkapnya