Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami motif pembunuhan, Margriet diperiksa dengan lie detector

Dalami motif pembunuhan, Margriet diperiksa dengan lie detector Angeline. ©facebook.com/Find Angeline-Bali's Missing Child

Merdeka.com - Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan hari ini jajarannya akan kembali melakukan pemeriksaan kepada MM, pelaku utama pembunuhan Angeline dengan menggunakan lie detector. Seteklah itu pemeriksaan dilanjutkan besok untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Hari ini rencananya kita akan memeriksa MM dengan lie detector sebagai pemeriksaan ulangan seperti kami lakukan sebelumnya, kemudian besok kami akan memeriksa MM sebagai tersangka untuk lengkapi berkas penyidikan," ujar Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (29/6).

Ronny menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apa motif dari pembunuhan yang dilakukan MM kepada anak angkatnya Angeline.

Orang lain juga bertanya?

"Belum bisa disimpulkan, tapi beberapa motif sejak awal mamang kita dalami dan masih berproses yang mana saat kita periksa tersangka MM bisa dikeluarkan AA sebenarnya motif yang melatarbelakanginya," jelasnya.

Diketahui, sejak kemarin Minggu, (28/6) Polda Bali dan Polresta Denpasar telah menetapkan MM sebagai tersangka kasus yang menyebabkan Angeline meninggal dunia.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu kesaksian tersangka AG, peran MM adalah pelaku yg menyebabkan kematian korban. Tidak hanya itu, bukti tersebut kemudian disesuaikan dengan keterangan ahli dari hasil autopsi tahap jenazah korban oleh ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Sanglah Bali.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil labfor pusat bareskrim Polri yang menyatakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) membuktikan memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka AG dana hasil autopsi dokter forensik.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah ada, pelaku diancam pidana penjara seumur hidup. "Pasal 340 sub 338, Pasal 351, Pasal 353 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana kalau perencanaan maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," tutup Ronny. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Dalih Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Bantah Berniat Bunuh Dini Sera Afriyanti
Begini Dalih Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Bantah Berniat Bunuh Dini Sera Afriyanti

Keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya