Dalami motif pembunuhan, Margriet diperiksa dengan lie detector
Merdeka.com - Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan hari ini jajarannya akan kembali melakukan pemeriksaan kepada MM, pelaku utama pembunuhan Angeline dengan menggunakan lie detector. Seteklah itu pemeriksaan dilanjutkan besok untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Hari ini rencananya kita akan memeriksa MM dengan lie detector sebagai pemeriksaan ulangan seperti kami lakukan sebelumnya, kemudian besok kami akan memeriksa MM sebagai tersangka untuk lengkapi berkas penyidikan," ujar Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (29/6).
Ronny menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apa motif dari pembunuhan yang dilakukan MM kepada anak angkatnya Angeline.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Bagaimana polisi memastikan motif bunuh diri? 'Kami belum menentukan motif yang membuat satu keluarga ini melakukan aksi bunuh diri,' kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Minggu (10/3) Agus mengatakan, petugas saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi seperti petugas keamanan, keluarga korban dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga memeriksa identitas kendaraan serta handphone milik korban.'Kita akan coba hubungi orang terdekat dari korban untuk menelusuri motif kejadian ini,' kata dia.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang meragukan kasus pembunuhan Vina? Bebasnya Pegi pun mempertebal keraguan pada proses hukum yang terjadi pada penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak 8 tahun lalu.
-
Mengapa harta karun Rochelongue masih misterius? Apakah itu bekas dari kapal kargo yang tenggelam atau benda dari bekas ritual?
-
Bagaimana polisi cari motif bunuh diri? 'Kita membutuhkan pemeriksaan scientific, kita butuh pemeriksaan DNA, kita butuh pemeriksaan autopsi psikologi yang kemudian secara komprehensif baru nanti bisa kita simpulkan,' kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya dikutip Kamis (14/3).
"Belum bisa disimpulkan, tapi beberapa motif sejak awal mamang kita dalami dan masih berproses yang mana saat kita periksa tersangka MM bisa dikeluarkan AA sebenarnya motif yang melatarbelakanginya," jelasnya.
Diketahui, sejak kemarin Minggu, (28/6) Polda Bali dan Polresta Denpasar telah menetapkan MM sebagai tersangka kasus yang menyebabkan Angeline meninggal dunia.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu kesaksian tersangka AG, peran MM adalah pelaku yg menyebabkan kematian korban. Tidak hanya itu, bukti tersebut kemudian disesuaikan dengan keterangan ahli dari hasil autopsi tahap jenazah korban oleh ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Sanglah Bali.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil labfor pusat bareskrim Polri yang menyatakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) membuktikan memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka AG dana hasil autopsi dokter forensik.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah ada, pelaku diancam pidana penjara seumur hidup. "Pasal 340 sub 338, Pasal 351, Pasal 353 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana kalau perencanaan maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," tutup Ronny. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca Selengkapnya