Dalami Polemik TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pandangan Ahli
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya meminta pandangan dari ahli.
"Hari ini tim telah mendalami dengan ahli psikologi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (13/7).
Khusus hari ini, tim menggali tentang gambaran terkait prinsip dasar asesmen metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara serta "informed consent".
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa yang dibahas dalam KIM? 'Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo,' sambungnya.
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
Keterangan para ahli dilakukan secara virtual selama dua hari terhitung Selasa (13/7) hingga Rabu (14/7). Langkah tersebut bertujuan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penggalian keterangan oleh Komnas HAM melibatkan ahli dalam bidang ilmu psikologi dan hukum administrasi negara. Komnas HAM berharap penggalian yang menyangkut proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum serta prosedur TWK pegawai KPK akan memperjelas dan membuat terang duduk polemik persoalan ini.
Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan lembaga itu akan melibatkan tiga orang ahli dengan latar belakang keilmuan berbeda untuk membantu menangani penyelesaian kasus TWK.
"Kami sudah menimbang, kurang lebih ada tiga background atau latar belakang ahli yang akan dilibatkan dalam tes wawasan kebangsaan ini," kata dia.
Tiga ahli yang akan didatangkan tersebut ahli tentang hukum, psikologi dan ahli yang bisa menjelaskan nilai apa saja yang dibutuhkan publik terutama mengenai nilai kebangsaan.
Kendati demikian, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan jumlah ahli yang akan didatangkan tersebut berubah, tergantung dari kebutuhan dan rekomendasi para ahli.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mendorong pelaksanaan wawancara Capim dan Dewas KPK dapat dilakukan dengan terbuka dan dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung/streaming.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaCak Imin buka suara soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPanelis juga memberikan pertanyaan kepad Harli untuk kemajuan KPK ke depan.
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan dua capim KPK saat sesi wawancara melibatkan sembilan anggota Pansel KPK dan dua panelis tamu.
Baca Selengkapnya