Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami TPPU Benny Tjokrosaputro, Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya

Dalami TPPU Benny Tjokrosaputro, Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

Tiga saksi diantaranya dipanggil untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro. Ketiga saksi itu adalah Edi Suwarno, Udi Supriyadi, dan Chusni Achmadi.

"Ketiganya dimintai keterangan terkait TTPU Tersangka BT (Benny Tjokrosaputro-red)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).

Sementara itu, dua saksi lainnya yaitu Budi Purwanto, dan Alvin Tenggono kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Hari menerangkan, masing-masing saksi menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian dugaan TPPU dalam berkas perkara atas nama tersangka HH dan BT

"Pemeriksaan sebelumnya asih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," papar dia.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan serta dengan mengenakan masker," tutupnya.

Perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya saat ini masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun. Sementara tital aset yang disita mencapai angka Rp11 triliun.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Jiwasraya ini. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalami Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Tersangka Baru dan Pejabat Antam
Dalami Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Tersangka Baru dan Pejabat Antam

Tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Selengkapnya