Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami transaksi kasus e-KTP, KPK panggil tiga saksi dari money changer

Dalami transaksi kasus e-KTP, KPK panggil tiga saksi dari money changer KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. Ketiga saksi tersebut berasal dari money changer.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penyidik memanggil tiga orang saksi untuk proses penyidikan Anang. Dia mengatakan, penyidik ingin mendalami segala transaksi korupsi e-KTP dengan transaksi melalui money changer.

"Penyidik ingin mendalami lebih lanjut perihal transaksi yang melibatkan money changer," ujar Febri, Selasa (30/1).

Tiga saksi tersebut adalah Juli Hira; Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Nunuy Kurniasih; karyawan PT Berkah Langgeng Abadi, dan Denny Wibowo; swasta dari PT Raja Valuta.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan terdakwa Setya Novanto ketiganya dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum pada KPK perihal permintaan transfer ataupun barter kepada money changer tersebut. Disebutkan dalam persidangan bahwa Juli Hira diminta sesama rekan money changer, Rizwan alias Iwan, untuk menyediakan sejumlah rekening untuk menerima barter berupa dollar Amerika dari Biomorf Mauritius, perusahaan milik Johannes Marliem.

Permintaan Rizwan kepada Juli Hira sehubungan adanya permintaan barter dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. Irvan meminta barter kepada Rizwan sebesar USD 2,6 juta namun terkendala karena Rizwan tidak memiliki izin remittance, izin tukar atau transfer mata uang asing antar luar negeri.

Sementara Deni Wibowo, mengaku pihaknya pernah meminta kepada rekannya sesama money changer untuk mentransfer uang USD 1,4 juta kepada PT OEM Investment, yang diketahui OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto.

Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.

Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai

KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.

Baca Selengkapnya