Dalih Azis Syamsuddin Beri Pinjaman Rp210 Juta ke Bekas Penyidik KPK karena Kasihan
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengklaim hanya memberikan pinjaman Rp210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan alasan kemanusiaan.
"Pinjaman Rp10 juta dan Rp200 juta alhamdulillah belum dikembalikan, Robin hanya mengatakan akan segera mengembalikan," kata Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10).
Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
"Rp10 juta itu awalnya, lalu katanya dia (Robin) kena Covid-19, saya tidak tahu kebutuhan beliau karena katanya keluarga, mertua beliau sakit tapi kondisi sebenarnya saya tidak tahu. Dia langsung datang katanya 'Bang Rp10 juta saya kembalikan bareng Rp200 juta-nya," ucap Azis.
Azis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut sudah mentransfer Rp10 juta pada 5 Mei 2020 lalu pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp50 juta dan Rp50 juta dan pada 5 Agustus 2020 sebesar Rp50 juta dan Rp50 juta.
"Ditransfer jumlahnya segitu karena 'mobile banking' Bank Mandiri saya maksimal Rp50 juta sekali transfer," ungkap Azis.
Menurut Azis, uang itu berasal dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menampung gaji, dana reses, amal dan zakat.
"Ini bukannya ria Pak, tapi saya bisa kasih uang ke orang yang tidak saya kenal, tanpa saya tahu penggunaan uangnya dan ujung hidupnya. Saya hanya mikir dia (Robin) datang ke saya dalam kondisi memelas, minta tolong katanya 'kalau bukan saya tidak ada lagi tempat minta tolong' dan minta minimal Rp200 juta, jadi saya bantu saja," tutur Azis.
"Dana reses kan untuk masyarakat, apakah Robin sebagai penyidik KPK memenuhi syarat untuk diberikan dana?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
"Kan itu dana untuk amal, zakat juga. Rekening saya saya cuma satu di situ saja termasuk uang dari saya jadi pembicara, dosen dan lainnya," ucap Azis.
"Jadi saudara menagih utang berapa kali?" tanya jaksa.
"Setiap kali ketemu saya, saya tagih," timpal Azis.
Dalam sidang Robin meminta izin untuk mengembalikan pinjaman itu dengan cara mencicil ke Azis.
"Apakah Pak Azis mengizinkan dari pihak keluarga kami untuk melunasi dengan cara mencicil?" tanya Robin ke Azis.
"Boleh saya izinkan, untuk mengembalikan dengan cara mencicil karena judulnya kan pinjam," kata Azis.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaRajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaKecaman itu disampaikan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni di Nasdem Tower pada Sabtu malam.
Baca SelengkapnyaDeretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tidak mengetahui asal usul uang dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaKPK menyarankan untuk segera ditransfer ke virtual account
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaNasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.
Baca Selengkapnya