Dalih beri les tambahan, guru di Cilincing cabuli murid berkali-kali
Merdeka.com - Kasus asusila yang dilakoni guru terhadap muridnya seperti tak pernah habisnya. Setelah terjadi di beberapa wilayah, kini di Cilincing, Jakarta Utara didapati Sudjatmo, seorang guru berusia 60 tahun tega menyetubuhi RNA (12) muridnya sendiri.
Ironisnya, korban masih duduk di bangku kelas 5 SD dan sudah berkali-kali berlaku bejat kepada RNA.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman menuturkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak korban berusia 11 tahun.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Dimana ustaz FS melakukan pencabulan? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang membacok guru di Demak? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
"Pelaku telah berkali-kali melakukan persetubuhan kepada korban yang notabene muridnya sejak korban duduk di kelas 4 SD," tutur Yuldi kepada awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (24/5).
Pelaku, lanjut Yuldi, sudah 5 kali melancarkan aksi bejatnya. Biasanya, Sudjatmo melampiaskan nafsunya di sebuah gubuk empang yang tak jauh dari rumah tersangka di kawasan Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.
"Aksi pelaku diketahui saat seorang saksi yang melihat gelagat pelaku kepada korban yang tak sewajarnya dan memberi tahu kepada keluarga korban. Orang tua korban langsung menanyakan kepada korban hingga akhirnya membuat laporan di polres," lanjutnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu memilih waktu usai jam pulang sekolah. Dengan berdalih memberikan les pelajaran Marematika kepada korban, pelaku menyetubuhi korban berulang kali sejak setahun yang lalu. Akibatnya Sujadmo dijerat pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaGuru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Selengkapnya