Dalih Bisa Usir Makhluk Halus, Duda di Semarang Tega Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Polda Jateng meringkus Sholeman (39), warga Semarang, karena mencabuli sembilan gadis di bawah umur. Modus pelaku bisa mendeteksi penyakit akibat kemasukan makhluk halus dengan menyatukan raga. Perbuatan bejat ini sudah dilakukannya sejak 2018 silam.
"Padahal dia tidak punya keahlian dukun hanya mengelabui korban saja," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11)
Pelaku seorang duda yang ditinggal cerai istrinya. Perbuatan itu dilakukan pertama kali pada dua tahun lalu dengan korban AAT. Modus itu berhasil, kemudian korban diminta mencari korban selanjutnya untuk diobati. Para korban rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Ini dilakukan sejak 2018-2020. Tindak kejadian perkara ada di beberapa tempat, kamar mandi, rumah pelaku, hotel, dan indekos," tuturnya.
Peristiwa ini terungkap ketika salah satu ibu korban melapor kepada Polda Jateng 5 Oktober 2020. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan kepada sembilan anak di bawah umur.
"Korbannya sembilan, ini masih dikembangkan. Semua anak-anak," ungkapnya.
Kepada petugas, Sholeman mengaku dirinya juga merayu korban dengan mengajak jalan-jalan atau mengajak makan bersama sebelum melakukan aksinya.
"Saya hanya merayu, saya ajak jalan-jalan, ajak makan," kata Sholeman.
Ditanya alasan mencari sasaran anak di bawah umur untuk dicabuli dengan modus menghilangkan gangguan dari makhluk halus, ia tidak tahu alasannya. "Tidak tahu, tapi saya menyesal berbuat itu," ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya itu, kata Iskandar, Sholeman dijerat dengan Pasal 76 huruf d,Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 huruf b, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka terancam hukuman pidana berupa penjara maksimal 15 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca Selengkapnya