Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalih buat upacara agama, 607 kg daging penyu diselundupkan ke Bali

Dalih buat upacara agama, 607 kg daging penyu diselundupkan ke Bali Ilustrasi penyu. ©AFP PHOTO/ASIT KUMAR

Merdeka.com - Sebanyak 607 kg daging penyu yang tersimpan dalam bongkahan es dibawa melalui perahu boat dari Madura, Jawa Timur menuju ke Bali. Namun pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan daging penyu ini saat sudah diangkut oleh mobil pikap keluar dari pelabuhan Benoa, Denpasar.

Dikatakan Direktur Pol Air Polda Bali, Kombes Pol Sukandar, di Benoa, Denpasar, kasus ini terungkap saat anggotanya melakukan patroli rutin keluar masuknya kendaraan yang mengangkut barang-barang mencurigakan.

Lanjutnya, dari pemeriksaan terhadap nomor DK 9996 HO ditemukan banyak daging yang ditumpuk dalam bongkahan es. Setelah diselidiki ternyata ratusan kilo daging tersebut adalah daging penyu.

"Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Ada dua orang kami amankan, sopir dan kernet. Apakah mereka ini sendiri yang menjual atau hanya sebagai kurir, itu yang sedang kami dalami,"terangnya, Senin (27/2).

Dua orang tersangka yakni Lukman Hakim asal Desa Jungkat, Pulau Raas Sumenep, Madura, Jawa Timur, Saifullah asal Tabanan, Bali.

"Saat itu kami memang atensi terhadap setiap perdagangan daging penyu di bali. Untuk temuan ini ada 9 boks yang isi seluruhnya daging penyu," ungkapnya.

Dirinya kembali menekankan bahwa maraknya penjualan daging penyu karena banyaknya permintaan untuk konsumsi dan bisnis masakan lawar dan sate penyu.

"Penyu ini untuk dikonsumsi. Memang akhir-akhir ini di Bali Selatan sedang marak perdagangan penyu untuk dijadikan sate. Modusnya sekarang ini dengan alasan upacara agama. Memang ada upacara yang membutuhkan penyu, tapi setelah pelaksanaanya hewan itu akan dilepaskan di laut bukan dibunuh untuk dikonsumsi," tegasnya.

Lanjut dia bahwa harga penyu saat ini berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta untuk diameter lebar 50 cm. "Kami perkirakan daging penyu ratusan kilo ini telah membunuh 20 sampai 30 ekor penyu,"ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan terus mengawasi perdagangan hewan langka di wilayah Bali. Kedua pelaku tersebut telah melanggar Pasal 21 UU No 5 1990 tentang BKSDA ancamam hukuman 5 tahun penjara. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi
Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi

Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka

Terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu

Baca Selengkapnya
Nekat, Perempuan Muda di Pekanbaru Kedapatan Selundupkan Sabu 1,4 Kg di Pakaian Dalam dan Bokong
Nekat, Perempuan Muda di Pekanbaru Kedapatan Selundupkan Sabu 1,4 Kg di Pakaian Dalam dan Bokong

Bahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa

Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya