Dalih Polda Metro belum usut penyebar chat diduga Firza-Rizieq
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih terus mendalami kasus pornografi dalam chat dan foto tak senonoh yang diduga melibatkan Firza Husein dan pemimpin FPI Habib Rizieq. Polisi juga belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini ada dua undang-undang yang diterapkan pada kasus ini, yakni UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nah, kita fokus ke Undang-undang Pornografi dulu, baru nanti ke Undang-undang ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
Argo menjelaskan, penyebar konten yang menjadi viral tersebut hanya dijerat dengan UU ITE. Namun, saat ini polisi tengah memburu siapa dalang dalam kasus ini hingga menjadi viral.
"Kita baru memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk mengungkap kasus pornografi ini," katanya.
"Memang kita kenakan Undang-undang Pornografi dulu siapa yang membuat. Kalau nggak ada yang buat ngggak mungkin ada gambar itu. Tapi penyebar kita cari juga," pungkas Argo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur itu.
Baca SelengkapnyaPolisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama
Baca Selengkapnya