Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalih siapkan pembelaan, OC Kaligis minta tambahan jam besuk

Dalih siapkan pembelaan, OC Kaligis minta tambahan jam besuk Sidang OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan suap hakim PTUN Medan yang menyeret pengacara kondang OC Kaligis sebagai terdakwa. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.

Kepada Majelis Hakim, ayah artis Velove Vexia ini meminta penambahan jam besuk bagi kuasa hukum.

"Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam (pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan. Itu yang mulia," ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Selain itu, Kaligis juga meminta agar rekening yang diblokir KPK diaktifkan kembali.

Permintaan Kaligis pun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Kristiana. Pasalnya, pengaturan jam besuk bagi tahanan KPK sudah ada dalam aturan lembaga antirasuah itu sendiri, di mana kunjungan disediakan setiap hari kerja yakni Senin sampai Jumat.

"Berdasarkan SOP, terkait kunjungan dari Penasehat Hukum itu di rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja," jelas Jaksa Yudi.

Tidak menerima penjelasan JPU, Kaligis pun menyebut aturan itu hanya berdasarkan SOP bukan KUHAP. Bukan hanya itu, ia berharap pimpinan KPK yang baru nantinya merubah SOP kunjungan tersebut.

"Itu kan SOP, semoga Komisioner yang baru merujuk pada KUHAP," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa OC Kaligis telah memberikan suap dengan nilai USD 27.000 dan SGD 15.000 kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan untuk meloloskan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ke PTUN Medan.

Jaksa Yudi menambahkan bahwa OC Kaligis juga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000. Sedangkan kepada setiap hakim anggota yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, OC Kaligis memberikan uang senilai USD 5.000. Untuk panitera, Syamsir Yusfan OC Kaligis memberikan uang senilai USD 2.000.

Menurut Jaksa Yudi, uang yang diberikan OC Kaligis adalah upaya untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos),Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Di mana semua perkara ditangani oleh ketiga hakim tersebut.

Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Langsung Telaah Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi: 3 Hari Selesai
KPK Langsung Telaah Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi: 3 Hari Selesai

Hanya saja dia cukup pede kalau telaah laporan tersebut bisa berlangsung dengan cepat.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak: Idealnya Tidak Ada Ketua KPK, Hanya Koordinator Saja
Johanis Tanak: Idealnya Tidak Ada Ketua KPK, Hanya Koordinator Saja

Johanis Tanak menilai, sebaiknya KPK tidak perlu memiliki seorang ketua.

Baca Selengkapnya
Hasto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA Hari Ini
Hasto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA Hari Ini

Hasto bersama dengan tim kuasa hukumnya akan berangkat dari DPP Partai PDIP menuju Gedung KPK.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dipanggil KPK Usai Deklarasi Cawapres, Ini Kata Mahfud MD soal Dugaan Politisasi Hukum
Cak Imin Dipanggil KPK Usai Deklarasi Cawapres, Ini Kata Mahfud MD soal Dugaan Politisasi Hukum

KPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Jadi Sorotan setelah Keluarkan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test
Capim KPK Jadi Sorotan setelah Keluarkan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test

Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan

Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Sudah Datang ke KPK tapi Batal Diperiksa, Hasto Sebut Penyidik Lagi Sibuk
Sudah Datang ke KPK tapi Batal Diperiksa, Hasto Sebut Penyidik Lagi Sibuk

Sedianya, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Selengkapnya
Klarifikasi soal Jet Pribadi, Kaesang Dinilai Beri Contoh Positif
Klarifikasi soal Jet Pribadi, Kaesang Dinilai Beri Contoh Positif

Klarifikasi Kaesang diharapkan segera dijawab oleh KPK agar isu ini tidak terus berlarut-larut menjadi perdebatan publik.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya