Dalil-dalil Otto Hasibuan agar Jessica dapat vonis bebas
Merdeka.com - Setelah pemeriksaan saksi-saksi ditutup, tim kuasa hukum terus berupaya agar kliennya, Jessica Kumala Wongso tidak dijebloskan ke dalam penjara. Apalagi, mereka tidak terima dengan tuntutan 20 tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim.
Dipimpin Otto Hasibuan, mereka mengungkapkan sejumlah dalil. Banyak di antaranya yang menyinggung tentang tidak tanduk ayah Mirna, Darmawan Salihin.
Seluruh dalil itu termuat dalam nota pembelaan atau peidoi milik Jessica. Nota pembelaan tersebut berjumlah 3.000 halaman, yang seluruhnya dibacakan secara bergantian, baik oleh Jessica sendiri atau satu per satu tim kuasa hukumnya.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa Jessica Wongso bebas bersyarat? Otto pun menyebut alasan Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat karena selama di dalam penjara, Jessica diketahui berkelakuan super baik sehingga bisa meringankan hukumannya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
Apa saja dalil pembelaan tersebut, berikut rangkumannya:
Sebut ayah Mirna berbohong
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan di awal kematian Mirna Salihin, keluarga tak menginginkan jasad Mirna dilakukan autopsi. Otto menyebutkan Darmawan menolak untuk dilakukan autopsi bahkan mengancam bila ada yang melakukan autopsi pada jasad putri pertamanya itu merupakan sebuah kebohongan."Kenapa tidak ada autopsi. Padahal dalam media massa menyebut Darmawan menyebut, langkahi mayat saya dulu baru autopsi. Itu tidak benar karena sesuai keterangan Darmawan Saihin setuju dilakukan autopsi," ungkap Otto saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).Otto pun membeberkan percakapan antara Kombes Krisnha Murti dengan Darmawan Salihin terkait autopsi. Setelah itu, Otto menyinggung Darmawan telah melakukan kebohongan. Otto pun mengutip perkataan Khalil Gibran tentang kebohongan."Kebohongan kecil harus ditutupi dengan kebohongan besar. Kebohongan besar harus ditutupi dengan kebohongan besar lagi. Hingga akhirnya kebohongan itu bakal berbicara tentang kebohongan yang dibuat itu sendiri," kata Otto."Dari kasus ini kami berharap tidak ada kebohongan," harapnya.
Tolak CCTV jadi bukti
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Sordame Purba mengatakan, alat bukti rekaman CCTV kafe Olivier tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Setya Novanto tentang rekaman CCTV tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.Tim pembela juga menilai, CCTV yang diputar oleh saksi ahli digital forensik Muhammad Nuh tidak sesuai prosedur."Tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyerahan barang bukti CCTV. Maka tidak dapat diketahui asal usul, dan bagaimana cara pengambilan CCTV tersebut," ujar Pengacara Jessica, Sordame Purba ketika saat membacakan pleidoi di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).Sordame juga menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menunjukkan BAP penyerahan CCTV kepada Nuh. Artinya, kata Sordame, CCTV tersebut diperoleh secara ilegal.Karena itu, pihaknya berkeyakinan keabsahan rekaman CCTV patut dicurigai. Sebab, tidak ada yang bisa memastikan CCTV itu tidak direkayasa."Sudah sepatutnya barang bukti CCTV tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur. Tidak punya kekuatan pembuktian," tandas Sordame.
Tuding keluarga Mirna hamburkan uang buat jerat Jessica
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengaku kaget dengan pernyataan tante Mirna, Rosmiati Salihin. Menurut Otto, dalam wawancara di sebuah stasiun televisi swasta, Rosmiati menyatakan bahwa keluarga Salihin telah banyak mengeluarkan uang selama peradilan kasus kematian Mirna."Apa ini keterangannya wawancara tante Mirna yang mengatakan 'ada banyak yang menanyakan kenapa kita menghamburkan uang untuk suatu peradilan, ini bukan kemauan keluarga Salihin," kata Otto di ruang sidang, Rabu, (12/10).Pernyataan itu nyatanya membuat pihaknya tak habis pikir. Seharusnya, sebagai keluarga korban keluarga Salihin tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Sebab biaya peradilan ditanggung oleh negara."Saya down dan keluarga Jessica bergetar dan ciut mendengar itu. Setahu saya keluarga tidak perlu mengeluarkan uang dalam peradilan ini, karena dalam peradilan sudah dijamin oleh negara," ungkap Otto.Lantas Otto pun mempertanyakan uang yang dikeluarkan keluarga Salihin untuk apa selama persidangan tersebut. "Untuk apa dan kepada siapa uang keluarga Salihin dihamburkan," tanya Otto.
Anggap tuduhan terhadap Jessica tak masuk akal
Otto Hasibuan, ketua tim hukum Jessica Kumala Wongso, tidak akan membacakan ribuan halaman nota pembelaan kliennya terkait kematian Wayan Mirna Salihin. Dia hanya membacakan poin-poin penting dalam nota pembelaannya.Di awal nota pembelaan yang dibacakan Otto, dia banyak menyinggung sisi terdakwa Jessica yang menjadi korban ketidakadilan. Jessica dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna."Dia (Jessica) seorang gadis. Sempat ditahan dalam ruang tikus dengan lampu yang terus menyala sehingga membuat matanya sakit. Dia dituduh karena membunuh Wayan Mirna Salihin karena motif Mirna pernah menasihati Jessica untuk putus dari pacarnya. Ini tidak masuk akal," ungkap Otto dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).Otto merasa kasus ini makin janggal karena penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Kafe Olivier. Bahkan pada gelas kopi Mirna tidak ditemukan sidik jari Jessica."Bahkan pada gelas juga tidak ada sidik jari Jessica. Kalau Jessica memasukkan sesuatu dalam gelas Wayan Mirna. Pasti mereka bisa lihat. Lihat sedotan saja bisa lihat. Masa memasukkan sesuatu tidak bisa lihat," ungkap Otto."Keanehan lain, bagaimana mungkin seorang yang lama tinggal di Australia membunuh berencana di tempat yang tidak biasa dikunjungi. Apalagi di tempat ramai pula. Jadi sebenarnya itu bukanlah Jessica yang membunuh," tutupnya.
Â
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya