Damai, Guru Agama yang Cabuli Murid dengan Modus Belajar Pernapasan Bebas
Merdeka.com - Guru agama yang mencabuli muridnya, WH (28) kembali dapat menghirup udara bebas karena dibebaskan polisi. Ada perdamaian dari keluarga korban yang menjadi alasannya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku sehingga kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Perdamaian juga ditengahi pihak kepolisian.
"Benar, pelaku sudah dibebaskan karena ada perdamaian dengan pihak keluarga korban," ungkap Supriadi, Jumat (16/10).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dikatakannya, perdamaian itu tidak menyalahi perundang-undangan. Kasus ini masuk dalam delik aduan sehingga sepanjang tidak ada laporan dari korban tidak ada permasalahan.
"Keluarga korban tidak ingin memperpanjang kasus ini dan tidak membuat laporan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, WH (28) melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri berinisial ZH (13). Modusnya menyuruh korban datang ke rumah untuk belajar pernapasan.
Lantaran kesal, keluarga korban menghajar pelaku hingga babak belur. Selanjutnya, dia diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kirim Pesan ke Murid
Peristiwa itu bermula saat pelaku mengirim pesan singkat kepada korban untuk datang ke rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Selasa (13/10) pagi.
Pelaku mengiming-imingi korban belajar pernapasan. Tanpa menaruh curiga, keluarga mengantar korban ke rumah pelaku. Ketika itu situasi rumah sedang sepi dan korban hanya sendirian di sana.
Bukannya mengajari pernapasan, pelaku justru berbuat cabul terhadap korban. Setelah itu, dia menyuruhnya pulang dan meminta tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun.
Sesampai di rumah, korban menangis dan akhirnya menceritakannya ke orangtua. Tak terima, keluarga mencari pelaku dan langsung menghajarnya ketika bertemu.
Tersangka WH mengakui sudah merencanakan pencabulan dengan modus mengajari pernapasan. Pria yang sudah empat tahun mengajar ngaji itu mengajak korban datang sendirian ke rumahnya agar leluasa melancarkan aksinya.
"Saya akui sudah berbuat salah, saya suruh dia datang ke rumah untuk diajari pernapasan. Tapi saya khilaf," ungkap WH di Mapolrestabes Palembang.
Istri Hamil Tua Jadi Dalih
Dia berdalih tak bisa menahan nafsu karena istrinya sedang hamil sembilan bulan. Sementara korban baru dua bulan berguru kepadanya.
"Jujur saya tertarik dengan tubuhnya, beda dengan murid-murid yang lain. Istri saya lagi hamil tua, hampir lahiran," kata dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menilai vonis bebas tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Baca SelengkapnyaSupriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Baca SelengkapnyaGuru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua
Baca SelengkapnyaPutusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Aceh Barat memediasi perdamaian kedua belah pihak tersebut, Kamis (10/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca SelengkapnyaPengakuan kepala sekolah itu terungkap dalam sidang lanjutan digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca Selengkapnya