Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Damai, pelapor siap bantu ringankan hukuman Florence

Damai, pelapor siap bantu ringankan hukuman Florence Florence dan GKR Hemas. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Perdamaian antara Florence dengan sejumlah organisasi yang melaporkannya membuahkan sejumlah kesepakatan. Saat dimediasi oleh GKR Hemas di Kraton Kilen, Kamis (04/09) malam, pihak pelapor berkomitmen akan membantu Florence dalam persidangan supaya hukuman Florence ringan.

Kuasa hukum LSM Jatisura, Erry Supriyanto siap memberikan surat kepada hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Florence.

"Pada dasarnya kami sudah memaafkan. Pernyataan ini akan kami wujudkan secara konkret dengan memberikan pernyataan secara tertulis supaya hukuman Florence diperingan," kata Erry di hadapan Florence dan GKR Hemas.

Orang lain juga bertanya?

Pihaknya juga berjanji tidak akan menuntut apa pun dalam proses peradilan. Bahkan pihaknya juga akan menerima jika Florence akhirnya diputuskan tidak dihukum atau hanya mendapat hukuman masa percobaan.

"Kami tidak akan menuntut dihukum enam tahun atau yang berat, kalau nanti diputuskan hanya hukuman percobaan kami akan terima," ujarnya.

Alasan Erry tidak mencabut laporan salah satunya untuk menjaga nama baik kepolisian Polda DIY. Menurutnya jika ada kasus yang sudah berjalan namun berhenti setelah penyidikan justru akan membawa preseden buruk pada kepolisian.

"Kami tidak ingin seperti itu. Yang kami inginkan ada pembelajaran, ada putusan, itu saja. Supaya masyarakat paham hukum tetap harus ditegakkan," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung juga Banding Vonis Lima Tahun Penjara Helena Lim dan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Timah
Kejagung juga Banding Vonis Lima Tahun Penjara Helena Lim dan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Timah

JPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Vonis Crazy Rich Helena Lim ‘Cuma’ 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga
Alasan Hakim Vonis Crazy Rich Helena Lim ‘Cuma’ 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Baca Selengkapnya