Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Damayanti kembalikan uang suap

Damayanti kembalikan uang suap Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tersangka penerima proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya siang tadi ternyata untuk mengembalikan uang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha enggan menyampaikan lebih lanjut terkait uang yang dikembalikan oleh politikus PDIP tersebut. Priharsa mengatakan, ini merupakan kali kedua Damayanti mengembalikan uang.

"(Kedatangan DWP) mengembalikan uang. Jumlahnya SGD dan ini adalah kali kedua dia mengembalikan uang. Sebelumnya dia juga telah mengembalikan uang nominalnya Rp 1,1 miliar," kata Priharsa di Gedung KPK, Senin (21/3).

Menurutnya pengembalian uang pertama kalinya sudah dilakukan seminggu lalu. Priharsa menegaskan uang yang dikembalikan Damayanti bukan termasuk uang saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Namun guna mendalami asal muasal uang tersebut penyidik tengah menyelidiki.

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1/2016) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Ke empat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Polisi Buka Kemungkinan Periksa Firli Bahuri Lagi Terkait Aliran Rp1,3 Miliar dari SYL
Polisi Buka Kemungkinan Periksa Firli Bahuri Lagi Terkait Aliran Rp1,3 Miliar dari SYL

Dimana semua fakta persidangan SYL yang berlangsung akan dicek oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar
Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar

Kejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Pengembalian Rp40 Juta dari Sahroni Sisa TPPU SYL
KPK Belum Terima Pengembalian Rp40 Juta dari Sahroni Sisa TPPU SYL

Uang tersebut padahal sempat dijanjikan Sahroni bakal di transfer ke KPK pada Senin (25/3) kemarin.

Baca Selengkapnya