Dampak buruk RUU Pertembakauan versi Komnas Pengendalian tembakau
Merdeka.com - DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakuan. Sempat terjadi tarik ulur dalam pembahasannya. Banyak yang pro dan kontra terkiat pengesahan RUU Pertembakauan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Priyo Sidipratomo, mengatakan pihaknya tetap menentang disahkannya RUU Pertembakauan tersebut. Menurut dia, RUU tersebut lebih banyak mudaratnya.
"Kita tentu akan all out untuk menentang ini baik melalui lobi lobi ataupun upaya hukum," ucap Priyo ketika dikonfirmasi, Jumat (9/12).
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja dampak buruknya? Akibat menonton TV terlalu dekat bagi kesehatan diketahui dapat menyebabkan mata tegang, mata kering, sakit kepala, dan penurunan konsentrasi.
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
Dia mengatakan, penolakan tersebut, lantaran RUU itu mengundang banyak kejanggalan. Dimana di antaranya, hanya ada 3 daerah yang menghasilkan tembakau tetapi dengan RUU ini peraturannya justru mengeneralisasi untuk semua daerah di Indonesia.
"Jelas dampak buruknya untuk public health (kesehatan publik). Tetapi dipaksakan membuat RUU yang terkesan melindungi, apalagi dibuat disaat impor tembakau mendominasi pasokan ke pabrik rokok, tetapi deskripsinya bukan melindungi kepentingan nasional," tutur Priyo.
Selain itu, menurut dia, RUU ini dibuat dimana sebagian masyarakat menentangnya karena dampak buruk dari produk tembakau yang berupa rokok dan telah mendekati pandemi terutama untuk tenaga usia produktif, terutama di kalangan laki-laki. Serta hampir semua negara di dunia memakai instrument FCTC untuk menangkalnya. Indonesia justru sebaliknya.
"Indonesia bukan produsen tembakau terbesar di dunia, tetapi melakukan upaya melindungi tembakau. Merupakan negara dengan prevalensi lelaki tertinggi di dunia yang merokok, tetapi RUU tidak menunjukan upaya pengendalian. Merusak skala prioritas pemakaian, pengeluaran rumah tangga di kelompok miskin, karena pengeluaran membeli rokok jauh mengalahkan pengeluaran kebutuhan rumah tangga miskin untuk menjaga gizi keluarga. RUU ini sama sekali tidak berpihak kepada hal tersebut," jelas Priyo.
Karenanya, lanjut dia, Komnas akan melakukan intens dan melalui upaya hukum.
"Melihat hal ini, Komnas akan intensif mengupayakan lobi-lobi kepada DPR dan pemerintah jika gagal tidak tertutup kemungkinan melalui upaya hukum antara lain melalui KPK. RUU itu sendiri sesungguhnya tumpang tindih dengan UU yang lain. Yang pasti RUU ini jika jadi UU, pontesial membunuh generasi muda bangsa Indonesia," pungkas Priyo. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca Selengkapnya