Dampak Corona, Pendaftaran Nikah di Sumatera Selatan Ditutup Sementara
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan meniadakan pendaftaran menikah terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini diambil guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin Latief mengungkapkan, kebijakan itu berdasarkan edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020. Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah dan melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA. Pernikahan yang dilaksanakan pada April ini, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar pada bulan-bulan sebelumnya.
"Sebelumnya akad nikah dibolehkan dengan syarat dihadiri maksimal sepuluh orang. Mulai bulan ini, hanya dilakukan di balai nikah atau KUA, itupun dibatasi dan yang sudah mendaftar sebelum kebijakan peniadaan pendaftaran nikah sejak bulan ini," ungkap Saefudin, Jumat (3/4).
-
Bagaimana Kemenag DIY menekan pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Mengapa Kemenkominfo berfokus pada pernikahan dini dalam pencegahan stunting? Salah satu faktor penyebab stunting adalah menikah di usia muda atau menikah dini. Hal ini karena ibu yang hamil di usia terlalu muda belum siap secara fisik dan mental sehingga bayi berisiko besar lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan terkena stunting.
-
Bagaimana cara membatalkan pernikahan di KUA? Proses pembatalan pernikahan bukanlah hal yang sepele dan memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Artikel ini akan membahas bagaimana cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA, termasuk alasan-alasan yang sah untuk pembatalan, persyaratan administratif yang diperlukan, serta proses hukum yang harus dilalui.
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Apa yang disampaikan Kemenkominfo kepada calon pengantin? Ketua Tim Informasi Komunikasi Kesehatan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Marroli J Indarto menjelaskan, para calon pengantin diharapkan segera memahami stunting, sebelum mereka menikah. Pasalnya, kurangnya pemahaman akan stunting dapat berakibat buruk pada anak yang akan dilahirkan.
Menurut dia, pihaknya akan memantau perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula.
"Dapat kita katakan aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak makin meluas," ujarnya.
Masyarakat diminta memahami dan memaklumi kebijakan yang diambil untuk kepentingan bersama. Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Diakuinya, Covid-19 berdampak signifikan pada proses pelayanan masyarakat, baik nikah, haji, maupun lainnya.
"Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), tapi kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan, khusus Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution tak boleh ikut mendaftar.
Baca Selengkapnyapihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya cara yang dilakukan adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.
Baca SelengkapnyaTerdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca Selengkapnya